A. Daftar Informasi Publik (DIP)
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik (UU No 14 Tahun 2008 Pasal 1 angka 2).
Informasi selengkapnya mengenai Daftar Informasi Publik yang berada dibawah penguasaan Kementerian Pertanian dapat diakses pada link berikut ini:
http://bbpp-kupang.ppid.pertanian.go.id/
Sedangkan, DIP BBPP Kupang Tahun 2015 - 2018, dapat didownload pada link di bawah ini:
2015 Download : BBPP Kupang 2015
2016 Download : BBPP Kupang 2016
2017 Download : DIP BBPP Kupang 2017
2018 Download : DIP BBPP Kupang 2018
2019 Download : DIP BBPP Kupang 2019.pdf
2020 Download : DIP BBPP Kupang 2020.pdf
2021 Download : DIP BBPP Kupang 2021.pdf
2022 Download : DIP BBPP Kupang 2022.pdf
B. Informasi Prosedur Kerja Informasi selengkapnya mengenai Prosedur Kerja Kementerian Pertanian,
dapat diakses pada link berikut ini: http://bbpp-kupang.ppid.pertanian.go.id/
C. PELAYANAN JASA BBPP KUPANG (Berdasarkan Dokumen Standar Pelayanan BBPP Kupang No.40/Kpts/OT.080/I.18/02/2022
SK Standar Pelayanan Publik dapat diakses pada link :
Produk Layanan
1. Pelayanan Diklat/Penyelenggaraan Diklat
a) Persyaratan
1) Calon peserta diklat teknis aparatur dan non aparatur belum pernah mengikuti diklat yang sama;
2) Calon peserta diklat fungsional harus memenuhi persyaratan yang diper-syaratkan sesuai dengan jenis dan jenjang diklat fungsional yang akan diikuti; dan
3) Setiap calon peserta diklat teknis dan fungsional baik bagi aparatur maupun non aparatur harus mendapatkan rekomendasi dari badan/dinas/instansi yang menangani penyuluhan di kabupaten/kota asal calon peserta.
b) Prosedur
1) Membuat surat penggilan peserta pelatihan sesuai informasi alokasi jumlah peserta, persyaratan dan waktu pelaksanaan pelatihan.
2) Mengirimkan surat penggilan peserta pelatihan baik melalui email, faximili atau via pos;
3) Menerima calon peserta pelatihan pada H-1 dengan menunjukan kelengkapan syarat administrasi;
4) Memeriksa kelengkapan peserta pelatihan berupa surat penugasan peserta, SK. Jabatan peserta dan pakaian sesuai persyaratan. Untuk peserta yang telah memenuhi persyaratan berhak diterima di asrama dan untuk peserta yang tidak memenuhi persyaratan akan dipulangkan dengan biaya sendiri;
5) Memberikan alat dan bahan keperluan pelatihan kepada peserta sesuai dengan anggaran yang tersedia;
6) Melaksanakan proses pembelajaran pelatihan di ruang kelas yang telah disediakan sesuai dengan jadwal pelatihan dengan menggunakan modul, bahan ajar yang sudah disusun oleh narasumber dan pelatih/widyaiswara yang kompeten dibidangnya;
7) Memberikan hak-hak peserta berupa uang saku, penggantian biaya perjalanan sesuai dengan anggaran yang tersedia dan STTPP bagi peserta Aparatur Pertanian atau sertifikat bagi peserta Non Aparatur Pertanian.
c) Biaya : Biaya berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BBPP Kupang pada tahun anggaran berjalan. Besarnya biaya tergantung pada jenis diklat lamanya diklat dan jumlah peserta. Besarnya satuan biaya setiap komponen pembiayaan diklat telah disusun berdasarkan Standar Biaya Umum (SBU) Kementerian Keuangan.
2. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana (asrama, aula, tempat praktek ternak, HPT dll)
a) Persyaratan
1) Setiap penggunaan sarana dan prasarana yang ada di Balai mempunyai tujuan mendukung pengembangan SDM Pertanian; dan
2) Setiap permohonan tertulis mengenai penggunaan sarana dan prasarana yang ada di Balai dapat dipenuhi sepanjang tidak sedang digunakan atau dipakai untuk melaksanakan program dan kegiatan Balai.
b) Prosedur
1) Menyampaikan usulan/permohonan secara tertulis kepada Kepala Balai;
2) Kepala Balai atau pejabat yang berwenang memutuskan apakah usulan/permohonan dapat diterima ataupun ditolak dengan berbagai pertimbangan; dan 3) Menyampaikan balasan terhadap usulan/permohonan secara tertulis mengenai diterima atau ditolaknya usulan/permohonan.
c) Biaya : Biaya jasa penggunaan sarana dan prasarana mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian dan biaya operasional yang dikeluarkan atas penggunaan sarana dan prasarana tersebut.
3. Kerjasama Ketenagan Diklat
a) Persyaratan
1) Segala bentuk kerjasama pelatihan bertujuan mendukung pengembangan SDM Pertanian; dan
2) Setiap permohonan kerjasama pelatihan yang disampaikan secara tertulis, dapat dipenuhi sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku dan tidak sedang digunakan atau sedang bertugas melaksanakan program dan kegiatan Balai.
b) Prosedur
1) Menyampaikan usulan kerjasama dan calon mitra kerjasama kepada Kepala Balai;
2) Kepala Balai atau pejabat yang berwenang memutuskan apakah usulan kerjasama dapat diterima, perlu perbaikan ataupun ditolak dengan berbagai pertimbangan; 3) Menyampaikan dan mengkoordinasikan keputusan kesediaan untuk melaksanakan kerjasama; 4) Penetapan Perjanjian Kerjasama; 5) Pengorganisasian; dan 6) Pelaksanaan. (Admin BBPP Kupang)
c) Biaya:
Biaya berasal dari mitra kerjasama diklat dan besarnya biaya kerjasama diklat tergantung pada jenis diklat, lamanya diklat dan jumlah peserta. Besarnya satuan biaya setiap komponen pembiayaan disusun berdasarkan Standar Biaya Umum (SBU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang dimiliki calon mitra kerjasama.
4. Jasa Informasi Publik
a) Pesyaratan
b) Prosedur
c) Biaya : Gratis