By : Ir. Wiwiek Y. Costa, M.Si
Kapabilitas dan kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dibidang pertanian diperlukan untuk mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan pertanian di Indonesia. Melalui optimalisasi penyelenggaraan pelatihan pertanian, SDM pertanian baik aparatur maupun nonaparatur sebagai pelaksana pembangunan pertanian dapat dioptimalkan kapabilitas dan kinerjanya guna mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan pertanian di Indonesia.
Pelatihan pertanian sudah banyak dilakukan baik oleh lembaga pelatihan milik Kementan maupun lembaga pelatihan di luar Kementan. Namun demikian pelatihan-pelatihan belum sepenuhnya dilaksanakan secara produktif, efektif dan efisien. Salah satu hal yang membuktikan kondisi ini adalah belum dilaksanakannya evaluasi pasca pelatihan secara konsisten yang membuktikan bahwa pelatihan dapat menghasilkan SDM pertanian yang meningkat kapabilitas serta kompetensinya dan berdampak terhadap peningkatan kinerja organisasi serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Berdasarkan kondisi di atas, perlu dilakukan upaya perbaikan penyelenggaraan pelatihan melalui penyempurnaan peraturan yang ada. Saat ini peraturan yang mengatur pelatihan pertanian adalah Permentan 37 tahun 2018 tentang Pedoman Pelatihan Pertanian. Permentan ini tidak memadai lagi terhadap perkembangan yang terjadi antara lain perubahan peraturan perundang-undangan terkait, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang pelatihan dan perubahan lingkungan akibat Covid-19.
Tujuan penggantian Permentan ini adalah agar penyelenggara pelatihan pertanian memiliki acuan baku untuk menyelenggarakan pelatihan pertanian yang lebih produktif, efektif dan efisien dalam menghasilkan SDM pertanian yang kompeten. SDM pertanian yang kompeten diperlukan untuk dapat mendukung pencapaian tujuan dan target pembangunan pertanian.
Sasaran yang hendak dicapai dari penggantian Permentan nomor 37 tahun 2018 ini yakni terselenggaranya pelatihan pertanian yang memiliki acuan baku untuk menyelenggarakan pelatihan pertanian yang lebih produktif, efektif dan efisien dalam menghasilkan SDM pertanian yang kompeten.
Kegiatan pertemuan dalam rangka membahas review Permentan ini dilakukan dalam dua tahapan, tahap pertama diadakan di Hotel Hilton Garden Inn-Ngurah Rai Denpasar Bali pada tanggal 4-7 Desember 2024 dan pertemuan tahap kedua dilakukan di Hotel Pdjadjaran- Bogor. Kedua tahap pertemuan tersebut menghadirkan peserta yang sama, yang terdiri dari unsur widyaiswara dari berbagai balai seperti BBPP Kupang, BPPSDMP Ciawi, BBPP Lembang, BBPP Ketindan, BPP Batang Kaluku, BPP Lampung, BPP Jambi, BBPP Binuang, BBPP Cinagara.
Sampai dengan saat ini tidak ada permasalahan filosofis yang menjadi alasan untuk melakukan perubahan peraturan penyelenggaraan pelatihan pertanian. Namun demikian secara yuridis perlu dilakukan perubahan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan, antara lain perubahan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Undang-Undang no 5 tahun 2014 menjadi Undang-Undang no 20 tahun 2023. Permentan nomor 37 belum mencantumkan peraturan Menpan RB nomor 38 tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN. Saat ini telah terbit Peraturan LAN RI no 5 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan dan Peraturan LAN RI no 6 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan LAN no 5 tahun 2022.
Secara sosiologis terjadi dinamika perubahan global seperti pandemi Covid-19, perkembangan teknologi pertanian dan informasi, sehingga memerlukan penyesuaian dalam penyelenggaraan pelatihan. Contoh pelatihan yang selama ini dilakukan secara konvensional tatap muka sudah banyak beralih misalnya menjadi pelatihan daring (online) danblended learning.
Penyelenggaraan pelatihan pertanian yang awalnya hanya dilakukan oleh lembaga di bawah Kementan saat ini juga banyak dilakukan oleh lembaga pelatihan diluar Kementan. Pelatihan pertanian yang dilaksanakan oleh lembaga pelatihan diluar Kementan belum diatur sedemikian rupa untuk memenuhi standar pelatihan yang seharusnya, misalnya memerlukan akreditasi lembaga, sertifikasi fasilitator dan kurikulum standar. Sehingga diperlukan landasan hukum untuk standardisasi penyelenggaraan pelatihan pertanian.
Permentan nomor 37 tahun 2018 tidak memisahkan peraturan terhadap penyelenggaraan pelatihan bagi aparatur dan pelatihan bagi nonaparatur, baik untuk pengaturan kompetensi, jenis pelatihan maupun jenjang pelatihan. Pengaturan tentang kompetensi,jenis pelatihan maupun jenjang pelatihan untuk ASN telah diatur dengan peraturan perundang-undangan yang baru, sehingga perlu penggantian terhadap permentan tersebut.
Permentan yang akan diusulkan selain mengatur lembaga penyelenggara pelatihan yang berada dibawah Kementan juga mengatur untuk lembaga pelatihan pertanian diluar Kementan.
Oleh karenanya diperlukan standarisasi dan sanksi administratif apabila lembaga diluar Kementan tidak memenuhi atau mematuhi standar yang ditetapkan. Sehingga diperlukan penambahan ketentuan terhadap sanksi administratif pada pengganti Permentan nomor 37 tahun 2018.
Pertemuan pembahasan review Permentan no 37 tahun 2018 menghasilkan rumusan hasil sebagai berikut:
- Pertemuan dipimpin oleh Ketua Kelompok Penyelenggaraan, Kelembagaan dan Ketenagaan Pelatihan Pertanian;
- Pertemuan ini menyepakati bahwa Draft Permentan Penyelenggaraan Pelatihan di Lingkup Kementerian Pertanian ini sebagai pengganti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 Tahun 2024;
- Peserta pertemuan merancang Naskah Kebijakan (Policy Paper) Peraturan Pengganti Peraturan Menteri PertanianNomor 37 Tahun 2018;
- Pembuatan Naskah Kebijakan ini dibuat didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 25/PERMENTAN/OT.010/7/2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Lingkup Kementerian Pertanian;
- Naskah Kebijakan yang disusunt erdiri atas empat BAB dengan BAB I Pendahuluan dengan Sub BAB Latar Belakang, Sasaran, Permasalahan, Tujuan, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Materi Muatan, BAB IV Penutup
- Dalam pertemuan ini juga dibahas kembali draf peraturan Menteri pertanian bersama tim Hukum dan Organisasi, Sekretariat BPPSDMP;
- Pertemuan menyepakati bahwa draft permentan terdiri dari sebelas BAB, yaitu:
- BAB I KetentuanUmum
- BAB II Jenis kompetensi
- BAB III Jenis dan Jenjang Pelatihan
- BAB IV Penyelenggaraan Pelatihan
- BAB V Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan
- BAB VI Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Dan Program Pelatihan
- BAB VII Pengembangan Pelatihan
- BAB VIII Pembinaan Penyelenggara PelatihanPertanian
- BAB IX Sanksi administratif
- BAB X Pembiayaan
- BAB XI KetentuanPenutup
Rancangan hasil pembahasan ini akan segera dilakukan Publik hearing dengan mengundang semua eselon I lingkup Kementerian Pertanian, Stake holder terkait dalam bidang pelatihan baik instansi pemerintah maupun swasta, Lembaga pelatihan pertanian milikpetani dll;
Hasil dari public hearing akan disesuaikan lagi dengan rancangan Permentan dengan tim kecil, selanjutnya Pusat Pelatihan Pertaiana akan membuat Nodin ke Sekretarias Badan PPSDMP tentang memproses lebih lanjut draft permentan;
Sekretariat BPPSDMP akan mentelaah melalui Kelsi Hukum dan Humas c.qTim Kerja Hukum dan akan segera berkoordinasi dengan Pusat Pelatihan Pertanian; Kepala Badan PPSDMP akan bersurat ke Menteri/Sekretariat Jenderal untuk memproses lebih lanjut usulan Rancangan Permentan, dengan catatan :
- Draft Permentan akan dilakukan telaahan oleh biro terkait Biro Hukum dan/atau Biro Organisasi dan Kepegawaian (tergantungdisposisi)
- Akan dilakukan pembahasan bersama antara Sekretariat Jenderal dengan BPPSDMP,
- Akan dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum
- Jika hasil pengharmonisasian sudah bulat dan surat harmonisasi dari kemenhum sudah terbit, maka akan diproses tanda tangan oleh menteri Setelah ditandatangani oleh mentan akan diproses selanjutnya oleh kementerian hukum dengan di tanda tangani nya Berita Negara.