Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2011 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kewajiban Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran adalah melaksanakan rencana umum pengadaan yang pada tahap akhir adalah Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP). Kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Pengguna Anggaran mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpres 70 tahun 2012) telah menyatakan dengan tegas beserta sangsinya.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. BBPP Kupang sebagai salah satu Badan Publik sebagaimana ketentuan Undang-undang No 14/2008 (Pasal 1) berbunyi Badan Publik adalah lembaga eksekutif. legislatif. yudikatif. dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. sumbangan masyarakat. dan/ atau luar negeri.
Pasal 7 ayat (1) Badan Publik wajib menyediakan. memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Ayat (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat. benar. dan tidak menyesatkan.
Surat/Kontrak Perjanjian Pengadaan Barang & Jasa
2022
SPPBJ_SPMK-SPK Green House_2022.pdf
SPPBJ_SPMK-SPK Kandang Kambing_2022.pdf
2021
Kontrak BPP Oenesu akhir_2021.pdf
Kontrak BPP Kualin Akhir_2021.pdf
SIRUP BBPP Kupang Dapat dilihat pada link sebagai berikut: https://lpse.pertanian.go.id/eproc4 dan bisa langsung ke User id https://sirup.lkpp.go.id/sirup/rw/sa