Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Pertanian Jo Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup BPPSDMP












