Berbicara tentang pelayanan publik, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dinyatakan bahwa Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik. Berdasarkan pengertian tersebut, kegiatan pelayanan publik telah diatur pemenuhannya berdasarkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.
Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur. Adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tentunya memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik penyelenggara negara, BUMN, BUMD, BHMN hingga swasta maupun persorangan menyelenggaran pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan.
MOTTO, MAKLUMAT, DAN JANJI PELAYANAN (SK. Ka. BBPP Kupang 16.2/Kpts/OT.080/I.18/03/2024)
MOTTO PELAYANAN
"PRISMA" (PROFESIONAL, RAMAH, INOVATIF, SANTUN, MUTU, AKUNTABEL)
MAKLUMAT PELAYANAN
BBPP Kupang menyatakan maklumat pelayanan sebagai berikut:
"Dengan ini Kami berjanji dan Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Publik Sesuai dengan Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan,
memberikan pelayanan sesuai dengan Kewajiban serta akan melakukan perbaikan secara terus menerus.
Dan apabila pelayanan yang kami berikan tidak sesuai standar yang di tetapkan,
maka kami bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan ".
(Sesuai Permenpan RB No 15 Tahun 2014)
JANJI PELAYANAN
"Bertekad Menerapkan Standar Pelayanan Publik Untuk Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Guna Mewujudkan Kepuasan Pengguna Jasa Layanan BBPP Kupang Dalam Rangka Pelayanan Prima"
"T U N T A S. yaitu tanggung jawab, usaha perbaikan yang terus menerus, niat yang ikhlas, tepat sasaran, akurat sesuai standar yang ditetapkan serta senyum dalam pelayanan".
BBPP Kupang merupakan balai pelatihan yang melatih pada keahlian teknis. fungsional. dan profesi di bidang peternakan bagi aparatur dan non aparatur pertanian dalam rangka pengembangan sumberdaya manusia pertanian yang profesional.
Jasa Layanan BBPP Kupang:
1. Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Peternakan/Pertanian;
2. Kerjasama Pelatihan dan Ketenagaan
3. Sertifikasi Profesi Bidang Pertanian/Peternakan
4. Layanan Pendukung di Bidang Peternakan (Pemanfaatan Teknologi Informasi, Pemanfaatan Sarpras/Penyewaan Asramadan Aula,
Magang/PKL, Informasi Publik, Studi Banding, dan Eduwisata.
SK Standar Pelayanan Publik : SK Standar Pelayanan Publik BBPP Kupang 2024
Laporan Pelayanan Publik : Laporan Pelayanan Publik Tahun 2023
STANDAR PELAYANAN
- Jenis Pelayanan : Penyelenggaraan pelatihan Bidang Peternakan/Pertanian
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 3528 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Noor 5918; 4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/ OT.140/9/ 2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Non Aparatur; 5. Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum (sesuai dengan tahun yang berjalan). |
2. |
Jam Pelayanan |
1. Hari Senin – Kamis, jam 07.30 s.d. 16.00 WITA 2. Hari Jum’at, jam 07.30 – 16.30 WITA |
3. |
Persyaratan |
1. Calon peserta dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani; 2. Calon peserta diklat teknis aparatur dan non-aparatur belum pernah mengikuti diklat yang sama; 3. Calon peserta diklat fungsional harus memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan sesuai dengan jenis dan jenjang diklat fungsional yang akan diikuti; 4. Setiap calon peserta diklat teknis dan fungsional baik bagi aparatur maupun non-aparatur harus mendapatkan rekomendasi atau surat tugas dari badan/dinas/instansi yang menangani penyuluhan di kabupaten/kota asal calon peserta. |
4. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Membuat surat penggilan peserta pelatihan sesuai informasi alokasi jumlah peserta, persyaratan dan waktu pelaksanaan pelatihan. 2. Mengirimkan surat panggilan peserta pelatihan baik melalui pos, faximile, email atau di website resmi. 3. Menerima calon peserta pelatihan pada H-1 dan/atau hari H dengan menunjukan kelengkapan syarat administrasi 4. Memeriksa kelengkapan peserta pelatihan sesuai persyaratan yang ada. Untuk peserta yang telah memenuhi persyaratan berhak diterima di asrama dan untuk peserta yang tidak memenuhi persyaratan akan dipulangkan dengan biaya sendiri; 5. Memberikan alat dan bahan keperluan pelatihan kepada peserta sesuai dengan anggaran yang tersedia; 6. Melaksanakan proses pembelajaran pelatihan di ruang kelas dan di lapangan sesuai dengan jadwal pelatihan dengan menggunakan modul, bahan ajar yang sudah disusun oleh narasumber dan pelatih/widyaiswara yang kompeten dibidangnya; 7. Memberikan hak-hak peserta berupa uang saku, penggantian biaya perjalanan sesuai dengan anggaran yang tersedia dan STTPP bagi peserta Aparatur Pertanian atau sertifikat bagi peserta Non Aparatur Pertanian yang telah memenuhi persyaratan kelulusan. |
5. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
Lamanya waktu penyelesaian diklat disesuaikan jenis pelatihan yang dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/ OT.140/9/ 2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Non Aparatur |
6. |
Biaya/Tarif |
Biaya berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BBPP Kupang pada tahun anggaran berjalan. Besarnya biaya tergantung pada jenis diklat lamanya diklat dan jumlah peserta. Besarnya satuan biaya setiap komponen pembiayaan diklat telah disusun berdasarkan Standar Biaya Umum (SBU) Kementerian Keuangan. |
7. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Pelatihan |
8. |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan |
1. Aula : 1) Aula Utama , Kapasitas 100 - 200 2) Aula Besar (Brahman), kapasitas 100- 150 orang 3) Aula Sedang, kapasitas 80-100 orang 2. Kelas : 1) Kelas kapasitas 30 orang 3. Rumah Tamu (Guest House) : 1) Rumah Tamu Cendana, kapasitas 18 orang 2) Rumah Tamu Gaharu, kapasitas 5 orang 4. Wisma : 1) Wisma Mawar , kapasitas 8 orang 2) Wisma anggrek, kapasitas 36 orang 3) Wisma Bougenvile kapasitas 30 orang 4) Wisma Melati kapasitas 26 orang 5. Ruang Makan : 1) Ruang Makan A, kapasitas 100 orang 2) Ruang Makan B, kapasitas 100 orang 6. Ruang PPID 7. Laboratorium : 1) Lab. Kesehatan Hewan 2) Lab. Pengolahan Hasil Peternakan 3) Lab. Hijauan Pakan Ternak 8. Instalasi Ternak : 1) Ternak Sapi 2) Ternak Kambing 3) Ternak Ayam 4) Ternak Rusa 9. Screen House (tanaman hortikultura, hijauan pakan ternak) 10. Fasilitas penunjang lainnya (saung meeting, internet hotspot, perpustakaan, masjid, musholla, toko/koperasi,outlate sarana olahraga) |
9. |
Kompetensi dan Jumlah Pelaksana |
1. Pendidikan SD, SLTP, SLTA, D4/S1, S2 2. 11 (sebelas) orang Pejabat Struktural 3. 19 (sembilan) orang Fungsional Tertentu 4. 22 (empat puluh) orang Fungsional Umum 5. 33 (dua puluh sembilan) orang Tenaga Harian Lepas |
10. |
Pengawasan Internal |
SK Tim SPI |
11. |
Penanganan Pengaduan |
SK Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat
|
12. |
Jaminan Pelayanan |
1. Penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan 2. SDM yang berkompeten sesuai tugasnya |
13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Sarana dan Prasarana yang memenuhi standar |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelakasana |
Indeks Kepuasan Masyarakat, IPNBK, dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai |
- Jenis Pelayanan : Kerjasama Pelatihan dan Ketenagaan
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/ OT.140/9/ 2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Non Aparatur; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 201 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian; 3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4/Permentan/OT.140/10/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Dalam Negeri dan Luar Negeri; 4. Peraturan Menteri Pertanian Republik Republik Indonesia Nomor 120/Permentan/OT. 140/11/2013 tentang Pedoman Pengelolaan Kerjasama Dalam Negeri di Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.; 5. Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum (sesuai dengan tahun yang berjalan). |
2. |
Jam Pelayanan |
1. Hari Senin – Kamis, jam 07.30 s.d. 16.00 WITA 2. Hari Jum’at, jam 07.30 – 16.30 WITA |
3. |
Persyaratan |
1. Segala bentuk kerjasama pelatihan bertujuan mendukung pengembangan SDM Pertanian; 2. Setiap permohonan kerjasama pelatihan yang disampaikan secara tertulis, dapat dipenuhi sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku dan tidak sedang digunakan atau sedang bertugas melaksanakan program dan kegiatan Balai. |
4. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Menyampaikan usulan kerjasama dan calon mitra kerjasama secara tertulis kepada Kepala Balai; 2. Kepala Balai atau pejabat yang berwenang memutuskan apakah usulan kerjasama dapat diterima, perlu perbaikan ataupun ditolak dengan berbagai pertimbangan; 3. Menyampaikan dan mengkoordinasikan keputusan kesediaan untuk melaksanakan kerjasama; 4. Penetapan Naskah Perjanjian Kerjasama; 5. Pengorganisasian; dan 6. Pelaksanaan. |
5. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
Lamanya waktu penyelesaian kerjasama diklat disesuaikan dengan lamanya diklat yang dikerjasamakan dengan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tertuang dalam Naskah Perjanjian Kerjasama. |
6. |
Biaya/Tarif |
Biaya berasal dari mitra kerjasama diklat dan besarnya biaya kerjasama diklat tergantung pada jenis diklat, lamanya diklat dan jumlah peserta. Besarnya satuan biaya setiap komponen pembiayaan disusun berdasarkan Standar Biaya Umum (SBU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang dimiliki calon mitra kerjasama. |
7. |
Produk Pelayanan |
1. Penyelenggaraan Pelatihan (Diklat) 2. Pendayagunaan ketenagaan (SDM) 3. Pemanfaatan teknologi dan informasi |
8. |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan |
1. Aula 2. Rumah Tamu (Guest House) 3. Wisma/Asrama 4. Ruang PPID 5. Laboratorium 6. Instalasi Praktek Pelatihan 7. Audio Visual 8. Fasilitas penunjang lainnya (saung meeting, internet hotspot, perpustakaan, masjid, musholla, toko, sarana olahraga) |
9. |
Kompetensi dan Jumlah Pelaksana |
1. Pendidikan SD, SLTP, SLTA, D4/S1, S2 2. 11 (sebelas) orang Pejabat Struktural 3. 19 (sembilan) orang Fungsional Tertentu 4. 22 (empat puluh) orang Fungsional Umum 5. 33 (dua puluh sembilan) orang Tenaga Harian Lepas |
10. |
Pengawasan Internal |
SK Tim SPI |
11. |
Penanganan Pengaduan |
SK Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat
|
12. |
Jaminan Pelayanan |
1. SDM yang berkompeten sesuai bidangnya 2. Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai |
13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
SDM yang kompeten dibidangnya dan Sarana-Prasarana yang memenuhi standar |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelakasana |
Indeks Kepuasan Masyarakat, Indeks Penerapan Nilai Budaya Kerja, dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai |
- Jenis Pelayanan : Sertifikasi Profesi Bidang Pertanian/Peternakan
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) 3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/ OT.140/9/ 2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Non Aparatur; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian; 5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4/Permentan/OT.140/10/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Dalam Negeri dan Luar Negeri; 6. Peraturan Menteri Pertanian Republik Republik Indonesia Nomor 120/Permentan/OT. 140/11/2013 tentang Pedoman Pengelolaan Kerjasama Dalam Negeri di Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.; 7. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 42/Permentan/SM.200/ 8/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Pertanian; 8. Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum (sesuai dengan tahun yang berjalan). |
2. |
Jam Pelayanan |
1. Hari Senin – Kamis, jam 07.30 s.d. 16.00 WITA 2. Hari Jum’at, jam 07.30 – 16.30 WITA |
3. |
Persyaratan |
1. Segala bentuk Sertifikasi pelatihan bertujuan mendukung pengembangan SDM Pertanian; 2. Setiap permohonan sertifikasi pelatihan yang disampaikan secara tertulis, dapat dipenuhi sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku dan tidak sedang digunakan atau sedang bertugas melaksanakan program dan kegiatan Balai. |
4. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Menyampaikan usulan sertifikasi dan calon mitra kerjasama secara tertulis kepada Kepala Balai; 2. Kepala Balai atau pejabat yang berwenang memutuskan apakah usulan sertifikasi dapat diterima, perlu perbaikan ataupun ditolak dengan berbagai pertimbangan; 3. Menyampaikan dan mengkoordinasikan keputusan kesediaan untuk melaksanakan sertifikasi; 4. Penetapan Naskah Perjanjian Kerjasama dalam bentuk sertifikasi; 5. Pengorganisasian; dan 6. Pelaksanaan. |
5. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
Lamanya waktu penyelesaian sertifikasi disesuaikan dengan lamanya sertifikasi dan/atau kesepakatan sertifikasi yang dikerjasamakan dengan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tertuang dalam Naskah Perjanjian Kerjasama. |
6. |
Biaya/Tarif |
Biaya sertifikasi bisa dari DIPA dan bisa juga berasal dari mitra kerjasama sertifikasi dan besarnya biaya sertifikasi dan Kerjasama sertifikasi tergantung pada jenis diklat, lamanya diklat dan jumlah peserta. Besarnya satuan biaya setiap komponen pembiayaan disusun berdasarkan Standar Biaya Umum (SBU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang dimiliki calon mitra kerjasama. |
7. |
Produk Pelayanan |
1. Penyelenggaraan Pelatihan (Diklat) 2. Penyelenggaraan Sertifikasi Pelatihan (Diklat) 3. Pemanfaatan teknologi dan informasi
|
8. |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan |
1. Aula 2. Rumah Tamu (Guest House) 3. Wisma/Asrama 4. Ruang PPID 5. Laboratorium 6. Instalasi Praktek Pelatihan 7. Audio Visual 8. Fasilitas penunjang lainnya (saung meeting, internet hotspot, perpustakaan, masjid, musholla, toko, sarana olahraga) |
9. |
Kompetensi dan Jumlah Pelaksana |
1. Pendidikan SD, SLTP, SLTA, D4/S1, S2 2. 11 (sebelas) orang Pejabat Struktural 3. 19 (sembilan) orang Fungsional Tertentu 4. 22 (empat puluh) orang Fungsional Umum 5. 33 (dua puluh sembilan) orang Tenaga Harian Lepas |
10. |
Pengawasan Internal |
SK Tim SPI |
11. |
Penanganan Pengaduan |
SK Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat
|
12. |
Jaminan Pelayanan |
1. Bekerjasama dengan LSP; 2. SDM yang berkompeten sesuai bidangnya;dan 3. Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai. |
13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
SDM yang kompeten dibidangnya dan Sarana-Prasarana yang memenuhi standar |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelakasana |
Indeks Kepuasan Masyarakat, Indeks Penerapan Nilai Budaya Kerja, dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai |
- Jenis Pelayanan: Layanan Pendukung di Bidang Peternakan (Pemanfaatan Teknologi Informasi, Pemanfaatan Sarpras/Penyewaan Asrama dan Aula, Magang/PKL, Informasi Publik, Studi Banding, dan Eduwisata
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Noor 5918;
|
2. |
Jam Pelayanan |
1. Hari Senin – Kamis, jam 07.30 s.d. 16.00 WITA 2. Hari Jum’at, jam 07.30 – 16.30 WITA |
3. |
Persyaratan |
1. Setiap penggunaan sarana dan prasarana yang ada di Balai mempunyai tujuan mendukung pengembangan SDM Pertanian; 2. Setiap permohonan tertulis mengenai penggunaan sarana dan prasarana yang ada di Balai dapat dipenuhi sepanjang tidak sedang digunakan atau dipakai untuk melaksanakan program dan kegiatan Balai. |
4. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Menyampaikan usulan/permohonan secara tertulis kepada Kepala Balai; 2. Kepala Balai atau pejabat yang berwenang memutuskan apakah usulan/permohonan dapat diterima ataupun ditolak dengan berbagai pertimbangan; 3. Menyampaikan balasan terhadap usulan/permohonan secara tertulis mengenai diterima atau ditolaknya usulan/permohonan. |
5. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
Lamanya waktu penyelesaian jasa penggunaan sarana dan prasarana disesuaikan izin yang diberikan dengan mengacu pada surat balasan tentang usulan/permohonan penggunaan sarana dan prasarana. |
6. |
Biaya/Tarif |
1. Biaya PPID/informasi publik Gratis 2. Biaya Eduwisata Gratis 3. Studi Banding Gratis 4. Biaya PKL Magang sesuai Permenkeu Nomor 85 Tahun 2023 5. Biaya jasa penggunaan sarana dan prasarana mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian dan biaya operasional yang dikeluarkan atas penggunaan sarana dan prasarana tersebut. |
7. |
Produk Pelayanan |
1. Informasi Publik 2. Eduwisata 3. PKL/Magang 4. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana |
8. |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan |
1. Aula : 1) Aula Utama , Kapasitas 100 - 200 2) Aula Besar (Brahman), kapasitas 100 – 150 orang 3) Aula Sedang, kapasitas 80-100 orang 2. Kelas : 1) Kelas kapasitas 30 orang 3. Rumah Tamu (Guest House) : 1) Rumah Tamu Cendana, kapasitas 18 orang 2) Rumah Tamu Gaharu, kapasitas 5 orang 4. Wisma : 1) Wisma Mawar, kapasitas 8 orang 2) Wisma Anggrek kapasitas 36 orang 3) Wisma Bougenvile kapasitas 30 orang 4) Wisma melati kapasitas 28 orang 5. Ruang Makan : 1) Ruang Makan A, kapasitas 100 orang 2) Ruang Makan B, kapasitas 100 orang 6. Ruang PPID 7. Laboratorium : 1) Lab. Kesehatan Hewan 2) Lab. Pengolahan Hasil Peternakan 3) Lab. Hijauan Pakan Ternak 8. Instalasi Ternak : 1) Ternak Sapi 2) Ternak Kambing 3) Ternak Ayam 4) Ternak Rusa 9. Sreen House (tanaman hortikultura, hijauan pakan ternak) 10. Fasilitas penunjang lainnya (saung meeting, internet hotspot, perpustakaan, masjid, musholla, toko/koperasi,outlate sarana olahraga) |
9. |
Kompetensi dan Jumlah Pelaksana |
1. Pendidikan SD, SLTP, SLTA, D4/S1, S2 2. 11 (sebelas) orang Pejabat Struktural 3. 19 (sembilan) orang Fungsional Tertentu 4. 22 (empat puluh) orang Fungsional Umum 5. 33 (dua puluh sembilan) orang Tenaga Harian Lepas |
10. |
Pengawasan Internal |
SK Tim SPI |
11. |
Penanganan Pengaduan |
SK Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat |
12. |
Jaminan Pelayanan |
1. Penyediaan Informasi Publik 2. Penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan 3. SDM yang berkompeten sesuai tugasnya |
13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Sarana dan Prasarana yang memenuhi standar |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelakasana |
Indeks Kepuasan Masyarakat, Indeks Penerapan Nilai Budaya Kerja, dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai. |