Informasi yang dikecualikan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat kategori Informasi Publik mengenai Informasi Publik yang terbuka dan dikecualikan. Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi. 

Informasi Publik dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP, yaitu apabila dibuka dapat:

  1. Menghambat proses penegakan hukum;
  2. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  4. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Mengungkap rahasia pribadi seseorang;
  9. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
  10. Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
  11. Dokumentasi Pertemuan dengan Komisi D Pembahasan Informasi yang Dikecualikan

Daftar Informasi Publik BBPP Kupang telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian tentang Informasi yang di kecualikan di Lingkup Kementerian Pertanian:

2022 : Daftar Informasi dikecualikan 2022

2019 : Daftar Informasi dikecualikan 2019

2018 : Daftar Informasi dikecualikan 2018