Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Lingkup BPPSDMP Kementerian Pertanian disebutkan bahwa BBPP Kupang adalah unit pelaksana teknis di bidang pelatihan. berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. dan sehari-hari dibina oleh Kepala Pusat Pelatihan.

Tugas :

Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang mempunyai tugas melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur. pelatihan teknis dan profesi. mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang peternakan bagi aparatur dan non aparatur pertanian.

Fungsi:

Penyusunan program. rencana kerja. anggaran dan pelaksanaan kerja sama; Pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat; Pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja (SKK) di bidang peternakan;

  1. Diklat fungsional di bidang peternakan bagi aparatur;
  2. Pelaksanaan diklat teknis di bidang ternak potong dan teknologi lahan kering bagi aparatur dan nonaparatur pertanian dalam dan luar negeri;
  3. Pelaksanaan diklat profesi di bidang ternak potong dan teknologi lahan kering bagi aparatur dan nonaparatur;
  4. Pelaksanaan uji kompetensi di bidang peternakan;
  5. Pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media diklat fungsional dan teknis di bidang peternakan;
  6. Pelaksanaan pengembangan model dan teknik diklat fungsional dan teknis di bidang ternak potong dan teknologi lahan kering;
  7. Pelaksanaan pengembangan kelembagaan diklat peternakan swadaya;
  8. Pelaksanaan pemberian konsultasi di bidang peternakan; Pelaksanaan bimbingan lanjutan diklat di bidang peternakan bagi aparatur dan non aparatur;
  9. Pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan diklat fungsional bagi aparatur.
  10. Diklat teknis dan profesi;
  11. pengembangan model dan teknik diklat fungsional dan teknis di bidang peternakan bagi aparatur dan nonaparatur pertanian;
  12. Pengelolaan unit inkubator usaha tani;
  13. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi diklat di bidang peternakan;
  14. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi diklat serta pelaporan; Pelaksanaan pengelolaan sarana teknis;
  15. Pengelolaan urusan kepegawaian. keuangan. rumah tangga. perlengkapan. dan instalasi BBPP kupang.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Lingkup BPPSDMP Kementerian Pertanian dapat diunduh: