Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor : 181/Kpts /OT.020 /I/ II /2023 TENTANG PEMBAGIAN WILAYAH KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELATIHAN DI LINGKUP BADAN PEI{YULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN disebutkan bahwa Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat dengan Eselon II/b yang ada di daerah dimana wilayah kerjanya tingkat nasional meliputi 1O (Sepuluh) propinsi yaitu Propinsi . Nusa Tenggara Timur (NTT); 2. Nusa Tenggara Barat (NTB); 3. Sulawesi Selatan; 4. Sulawesi Tengah; 5. Sulawesi Utara; 6. Sulawesi Tenggara; 7. Sulawesi Barat; 8. Gorontalo; 9. Maluku; 10. Maluku Utara yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan bidang peternakan dengan kekhususan ternak potong dan teknologi lahan kering. Info grafis peta wilayah BBPP Kupang: