Tentang Informasi Publik

MOTTO, MAKLUMAT, DAN JANJI PELAYANAN (SK. Ka. BBPP Kupang 01.1/Kpts/OT.080/I.18/01/2022)

MOTTO PELAYANAN

"PRISMA" (PROFESIONAL, RAMAH, INOVATIF, SANTUN, MUTU, AKUNTABEL)

MAKLUMAT PELAYANAN

BBPP Kupang menyatakan maklumat pelayanan sebagai berikut:

"Dengan ini, Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan dan Apabila Tidak Menepati Janji ini. Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku".

JANJI PELAYANAN

"Bertekad  Menerapkan Standar Pelayanan Publik Untuk Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Guna Mewujudkan Kepuasan Pengguna Jasa Layanan BBPP Kupang Dalam Rangka Pelayanan Prima"

 "T U N T A S. yaitu tanggung jawab, usaha perbaikan yang terus menerus, niat yang ikhlas, tepat sasaran, akurat sesuai standar yang ditetapkan serta senyum dalam pelayanan".

 

BLANGKO PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK : 

       1. Form Isian Permohonan Informasi Publik (Perseorangan)

           Download: formulir-permohonan-informasi-publik-perorangan-165.pdf

       2. Form Isian Permohonan Informasi Publik (Badan Publik/kelompok)

           Download: Formulir-Permohonan-Informasi-Publik-(BADAN--PUBLIK)-165.pdf

       3. Form Blangko Permohonan. tanda terima dan Keberatan IP

           form_PPID (1) bbpp kupang-1.doc

 

STRUKTUR PPID 

SK PPID: SK PEJABAT PPID 2022 .pdf

SK PPID : SK PEJABAT PPID 2023

 

ALUR PELAYANAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana BBPP Kupang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan BBPP Kupang sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pelayanan informasi publik di lingkungan BBPP Kupang diselenggarakan dengan mengedepankan asas Keterbukaan Informasi Publik. bahwa:

  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
  2. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
  3. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu. biaya ringan. dan cara sederhana.
  4. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang. kepatutan. dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

PPID BBPP Kupang mengembangkan pusat pelayanan informasi publik (Public Service Center). Ruangan PSC BBPP Kupang didesain dengan suasana sejuk. tenang. nyaman. bersih dan bebas dari asap rokok. Ruangan ini memiliki lima fungsi yaitu pencarian informasi. penggunaan ruangan. penggunaan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK). sarana pengaduan masyarakat dan sebagai tempat registrasi peserta pelatihan.

Hak Pemohon Informasi Publik:

  1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  3. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik:

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik. baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara (Prosedur) Permohonan Informasi Publik. tertera pada gambar berikut:

Jam Pelayanan:

 

TARIF DAN BIAYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi public secara gratis (tidak dipungut biaya). sedangkan untuk penggandaan atau perekaman. pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar Kantor BBPP Kupang atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

INFORMASI TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Langkah 1
Keberatan Informasi diajukan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Langkah 2
Atasan PPID harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis
Langkah 3
Setelah 30 hari kerja Pengaju keberatan menerima kembali putusan dari PPID.
Jika pengaju keberatan puas atas putusan atasan PPID maka sengketa selesai.
Langkah 4
Jika pengaju keberatan merasa tidak puas atas putusan atasan PPID. sengketa dapat diajukan melalui Komisi Informasi. Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID.
Langkah 5
14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa. Komisi Informasi harus melakukan proses penyelesaian sengketa melalaui mediasi dan/atau adjudikasi dan diselesaikan paling lambat 100 hari kerja.
Langkah 6
Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi & bersifat final dan mengikat. Jika tidak dihasilkan juga kesepakatan atau penarikan diri dari salah satu pihak. maka Komisi Informasi melanjutkan sengketa melalui Adjudikasi dan Jika pemohon informasi puas atas keputusan adjudikasi Komisi Informasi sengketa selesai.

INFORMASI TATA CARA PENGADUAN

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan BBPP Kupang. perlu dilakukan penataan pelayanan diantaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung semua tindakan penyalahgunaan wewenang pejabat publik di BBPP Kupang dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

BBPP Kupang dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acua penilaian pelayanan sebagai kewajiban dan janji layanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas. cepat. mudah. terjangkau. dan terukur.

Berikut kontak kami jika ada penyalahgunaan wewenang pejabat publik di lingkungan BBPP Kupang
atau bersurat dengan alamat:

Sekretariat PPID Pelaksana BBPP Kupang
Lantai I. Gedung/Kantor Utama BBPP Kupang
Jl. Timor Raya KM.17 Desa Noelbaki. Kec. Kupang Tengah. Kab. Kupang - NTT 85361
Telp. (0380) 8551140. 8551166 Fax. (0380) 8551166
Situsweb: https://bbppkupang.bppsdmp.pertanian.go.id
Email : [email protected][email protected]