PENGUATAN SISTEM INFORMASI/ DATABASE PENYULUH PERTANIAN

By; Sophia Pakpahan

I BPP Sebagai Pusat Data dan Informasi Pertanian

BPP sebagai pusat data dan informasi pertanian, dapat diartikan sebagai pokok pangkal atau menjadi pumpunan berkaitan data dan informasi tentang pertanian di wilayah kecamatan. BPP sebagai pusat data dan informasi mempunyai peran:

  1. Sebagai organisasi atau lembaga mengumpulkan data tentang pertanian.
  2. Sebagai organisasi atau lembaga menampung data tentang pertanian.
  3. Sebagai organisasi atau lembaga mengolah data tentang pertanian.
  4. Sebagai organisasi atau lembaga menyajikan data tentang pertanian.

Dengan peran tersebut, maka posisi BPP menjadi vital di wilayah kecamatan dalam halsebagai lembaga yang mengumpulkan, menampung, mengolah, dan menyajikan data dan informasi tentang pertanian. Semua pihak yang membutuhkan ataupun menyampaikan data tentang pertanian, dengan peran ini seharusnya berhubungan dengan BPP.

Data Pertanian adalah semua fakta dan angka-angka dalam bidang pertanian yang dapat dijadikan bahan untuk menyusun sebuah informasi tentang pertanian. Dalam kegiatan pertanian data juga sangat dibutuhkan untuk membuat suatu kebijakan atau melaksanakan suatu kegiatan. Contoh data curah hujan, dibutuhkan untuk membuat kebijakan tentang pola tanam dan juga kegiatan pertanian untuk menentukan waktu tanam.

Data-data yang sudah diolah, yang pada awalnya belum diatur atau dianalisi dan tidak memiliki makna, menjadi sudah teratur dan memiliki makna dan dapat dimanfaatkan. Data yang sudah diolah bukan disebut lagi data, melainkan disebut informasi. Informasi dapat dimanfaatkan tapi data tidak dapat dimanfaatkan. Menurut KBBI on-line (2021), dijelaskan bahwa informasi adalah penerangan,pemberitahuan, kabar atau berita tentang sesuatu. Secara umum pengertian informasi adalah kumpulan sejumlah data. Pengolah sejumlah data akan menghasilkan informasi yang informatif.

 II. Beberapa Aplikasi yang Wajib Dikuasasi dan Diupdating Penyuluh Pertanian

a. Website SIMLUHTAN

SIMLUHTAN adalah singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian.

SIMLUHTAN adalah database pertanian yang berisi tentang:

  1. Kelembagaan Penyuluh, Kelembagaan Petani hingga data penyuluh dan petani per individu
  2. Telah diverifikasi dan validasi untuk mencegah korupsi
  3. Berbasis NIK
  4. Penyuluh melakukan up dating secara berkala
  5. Ada tugas dan kewajiban di Tingka BPP dan Kabupaten

Pekerjaan-perkejaan yang secara umum dilakukan pada SIMLUHTAN adalah:

  1. Memasukkan data kelembagaan pelaku utama;
  2. Memperbaharui data kelembagaan penyuluhan (termasuk data potensi wilayah, saranadan prasarana), dan data ketenagaan penyuluhan;
  3. Melakukan verifikasi dan validasi data secara online (admin);
  4. Mendokumentasikan rekapitulasi data SIMLUHTAN BPP setiap awal bulan (terutama admin).

b. Website: Cybex (Cyber Extention)

Cyber extention adalah wadah untuk memperoleh informasi yang dapat di akses tanpa terikat ruang dan waktu. Cyber Extension dapat diakses kapan pun, dimanapun dan oleh siap pun. Tujuan dikembangkanya Cyber Extention sebagaimimbar penyuluhan pertanian untuk pelayanan data, penyampaian materi dan informasi, dan membantu fasilitasi pelaku penyuluh pertanian

Cyber Extension adalah suatu langkah baru dalam sistem penyuluhan pertanian, karena diharapkan sangat membantu penyuluh untuk mendapatkan materi 25 penyuluhan, membantu petani memecahkan masalah pertanian, dan pelaku usaha dalam mengatasi keterbatasan bahan informasi pertanian. Melalui laman website yaitu https://cybex.pertanian.go.id/, disajikan informasi yang berisi mengenai Kebijakan Penyuluh, Materi Penyuluhan, Materi Spesifik Lokalita, dan Diseminasi Teknologi Pertanian bahkan Gerbang Nasional dan Daerah sebagi sumber informasiperkembangan pertanian di Indonesia.

Referensi:

Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2019 Nomor 202)

Peraturan Menteri Pertanian No. 16/Permentan/OT.140/2/2013 tentang Pedoman Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian di Lingkungan Kementerian Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian No 115/Permentan/OT.140/9/12/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Satu Data Pembangunan Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian No 51/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kementerian Pertanian

 

 

 

Dipublikasi Pada : 26-03-2024