Siap jadi yang terdepan, BBPP Kupang selenggarakan evaluasi PPID

By: Ami Daiman

Informasi Merupakan Kebutuhan Mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kenegaraan yang baik.

Transparansi dan keterbukaan informasi public diamanatkan dalam UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dirinci dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.61 tahun 2001. Undang undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik karena melalui undang undang ini ditetapkan bahwa setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. 

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya layanan dan akses data dan keterbukaan informasi publik dalam menjalankan roda pembangunan pertanian masa depan yang memiliki misi maju. mandiri dan modern. Informasi publik kata Mentan Andi Amran Sulaiman merupakan awal dari lahirnya sebuah data yang penting sebelum melakukan pengambilan kebijakan.


"Di masa sekarang ini informasi publik menjadi sangat penting. informasi publik membuat kita mampu membangun hal-hal baru dan melahirkan konsepsi serta program yang berbasiskan pada data. Yang lebih penting informasi publik mampu melahirkan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat." Ujarn Amran.


Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian. Dedi Nursyamsi dalam kesempatan yang berbeda mengatakan Keterbukaan informasi publik adalah wajib untuk setiap instansi pemerintah. Wajib hukumnya untuk insan BPPSDMP berjuang melakukan keterbukaan informasi publik dengan transparan. BPPSDMP bahkan secara konkret mendukung program ini dengan melakukan penyediaan anggaran di RKKL. 


"Ada banyak sekali parameter yang harus menjadi acuan kita untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik. Tapi kita berkomitmen untuk menjalankan hal tersebut." ungkap Dedi.

Guna mengoptimalkan pelayanan informasi publik agar dapat menghasilkan layanan informasi yang berkualitas dan akurat, Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang menggelar Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2024 pada tanggal 20/06/2024 secara Daring/Online. Hadir dalam pertemuan tersebut selain Kabag Umum dan TIm PPID dari BBPP Kupang sendiri hadir juga Tim PPID Utama Kementerian Pertanian dalam hal ini Ketua Kelompok Substansi Pengelolaan Informasi Publik Wahyu Indarto, S.Sos., M.A.P, Ketua Tim Kerja Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Muchril Azwar, S.Kom.,M.A.P, Nadya N.Fajardinni, S.Ikom (Pranata Humas Muda).

Ketua Kelompok Substansi Pengelolaan Informasi Publik Wahyu Indarto, S.Sos., M.A.P, menuturkan bahwa Komitmen PPID perlu dibangun oleh seluruh elemen didalam BBPP Kupang dan juga proses transparansi yang cukup baik untuk terus dilakukan perbaikan.

“perbaikan itu 2 aspek, kami memahami sekali bahwa menurut UU 14 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau transparansi adalah rohnya adalah untuk mengawal penggunaan uang negara, pemanfaatan untuk kegiatan bersifat layanan publik dan itu tercermin didalam laporan yang kita informasikan ke masyarakat melalui portal PPID” tutur Wahyu.

Dalam arahannya, Wahyu juga berpesan bahwa petugas PPID sebagai ‘penghulu’ sebelum permohonan informasi publik masuk ke dalam instansi.

“memang penghulu dari kegiatan pelayana publik adalah di bagian informasi, dan panglimanya ada di layanan informasi, karena layanan IP adalah yang terdepan. Jadi sebelum permohonan masuk penghulunya harus bertanya.” lanjut Wahyu

Ketua Tim Kerja Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Muchril Azwar, S.Kom.,M.A.P juga merespon hasil PPID dari BBPP Kupang. Ariel mengingatkan bahwa mekanisme penilaian PPID telah dibuat. Dan dengan mekanisme dan poin yang sudah ditentukan, BBPP Kupang tinggal mengikuti sesuai poin yang yang ditentukan untuk dapat memperlihatkan tingkat kepatuhan.

Kepala BBPP Kupang dalam hal ini diwakili oleh Kabag Umum BBPP Kupang mengatakan, BBPP Kupang turut berkomitmen dalam meningkatkan pemberian akses pelayanan informasi yang mudah, terbuka, terpercaya dan berkualitas kepada masyarakat. Saat ini BBPP Kupang terus  menerus berupaya untuk memperbaiki kinerja PPID.

“Hal yang kami lakukan antara lain dengan menyempurnakan seluruh komponen informasi publik lingkup BBPP Kupang untuk memenuhi kriteria-kriteria seperti yang disyaratkan dalam UU. Kami juga terus berusaha untuk melengkapi konten website dan Medsos untuk terus menyampaikan informasi mengenai BBPP Kupang,” ungkapnya.

Kegiatan Evaluasi pengelolan PPID di BBPP Kupang juga menyikapi hasil-hasil penilaian juri pada pemeringkatan Informasi Publik tahun 2023 lalu dan LO BBPP Kupang dari PPID Utama Nadya N.Fajardinni, S.Ikom (Pranata Humas Muda) memberikan masukkan beserta Tips n Trik dalam pengelolaan informasi publik serta dalam hal pengisian SAQ pemeringkatan IP Kementan yang akan datang. 

 

Dipublikasi Pada : 21-06-2024