Tentang Kami

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023  tentang Organisasi dan Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Lingkup BPPSDMP kementerian Pertanian. disebutkan bahwa BBPP Kupang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pelatihan. berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) - Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Sedangkan pembinaan teknis dilakukan oleh Kepala Pusat Pelatihan Pertanian - BPPSDMP - Kementerian Pertanian RI. 

BBPP Kupang merupakan balai pelatihan yang melatih pada keahlian teknis. fungsional. dan profesi di bidang peternakan bagi aparatur dan non aparatur pertanian dalam rangka pengembangan sumberdaya manusia pertanian yang profesional.

Jasa Layanan BBPP Kupang:

1. Pelatihan Bagi Aparatur dan Non Aparatur

2. Pelayanan Kerjasama Diklat

3. Kerjasama Ketenagaan 

4. Pelayanan Jasa Sarana dan Prasrana ( Asrama dan Aula serta Alsintan)

5. Pelayanan Informasi Publik

STANDAR PELAYANAN

1. Jenis Pelayanan : Pelayanan Diklat

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 171. Tambahan Lembaran Negara Noor 5918;
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/ OT.140/9/ 2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Non Aparatur;
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 102/Permentan/OT.140/10/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang;
  • Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum (sesuai dengan tahun yang berjalan).

2.

Jam Pelayanan
  • Hari Senin ? Kamis. jam 07.30 s.d. 16.00 WITA
  • Hari Jum?at. jam 07.30 ? 16.30 WITA

3.

Persyaratan
  • Calon peserta dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
  • Calon peserta diklat teknis aparatur dan non-aparatur belum pernah mengikuti diklat yang sama;
  • Calon peserta diklat fungsional  harus memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan sesuai dengan jenis dan jenjang diklat fungsional  yang akan diikuti;
  • Setiap calon peserta diklat  teknis dan fungsional  baik bagi aparatur maupun non-aparatur harus mendapatkan rekomendasi atau surat tugas dari badan/dinas/instansi yang menangani penyuluhan di kabupaten/kota asal calon peserta.

4.

Sistem. Mekanisme. dan Prosedur
  • Membuat surat penggilan peserta pelatihan sesuai informasi alokasi jumlah peserta. persyaratan dan waktu pelaksanaan pelatihan.
  • Mengirimkan surat panggilan peserta pelatihan baik melalui pos. faximile. email atau di website resmi.
  • Menerima calon peserta pelatihan pada H-1 dan/atau hari H dengan menunjukan kelengkapan syarat administrasi
  • Memeriksa kelengkapan peserta pelatihan sesuai persyaratan yang ada.  Untuk peserta yang telah memenuhi persyaratan berhak diterima di asrama dan untuk peserta yang tidak memenuhi persyaratan akan dipulangkan dengan biaya sendiri;
  • Memberikan alat dan bahan keperluan pelatihan kepada peserta sesuai dengan anggaran yang tersedia;
  • Melaksanakan proses pembelajaran pelatihan di ruang kelas dan di lapangan sesuai dengan jadwal pelatihan dengan menggunakan modul. bahan ajar yang sudah disusun oleh narasumber dan pelatih/widyaiswara yang kompeten dibidangnya;
  • Memberikan hak-hak peserta berupa uang saku. penggantian biaya perjalanan sesuai dengan anggaran yang tersedia dan  STTPP bagi peserta Aparatur Pertanian atau sertifikat bagi peserta Non Aparatur Pertanian yang telah memenuhi persyaratan kelulusan.

5.

Jangka Waktu Penyelesaian
  • Lamanya  waktu penyelesaian diklat  disesuaikan jenis pelatihan yang dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/ OT.140/9/ 2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Non Aparatur

6.

Biaya/Tarif
  • Biaya berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BBPP Kupang pada tahun anggaran berjalan. Besarnya biaya tergantung pada jenis diklat lamanya diklat dan jumlah peserta.  Besarnya satuan biaya setiap komponen pembiayaan diklat telah disusun berdasarkan Standar Biaya Umum (SBU)  Kementerian Keuangan.

7.

Produk Pelayanan Pelayanan Diklat

8.

Sarana. Prasarana. dan/atau Fasilitas Pelayanan
  • Aula :
  • Aula Utama . Kapasitas 200-250
  • Aula Besar (Brahman). kapasitas 200 orang
  • Aula Sedang. kapasitas 80-100 orang
  • Kelas :
  • Kelas kapasitas 30 orang
  • Rumah Tamu (Guest House) :
  • Rumah Tamu Cendana. kapasitas 18 orang
  • Rumah Tamu Gaharu. kapasitas 5 orang
  • Wisma :
  • Wisma Mawar . kapasitas 8 orang
  • Wisma anggrek.  kapasitas 36 orang
  • Wisma Bougenvile kapasitas 30 orang
  • Wisma Melati  kapasitas 26 orang
  • Ruang Makan :
  • Ruang Makan A. kapasitas 100 orang
  • Ruang Makan B. kapasitas 100 orang
  • Ruang PPID
  • Laboratorium :
  • Lab. Kesehatan Hewan
  • Lab. Pengolahan Hasil Peternakan
  • Lab. Hijauan Pakan Ternak
  • Instalasi Ternak :
  • Ternak Sapi
  • Ternak Kambing
  • Ternak Ayam
  • Ternak Rusa
  • Screen House (tanaman hortikultura. hijauan pakan ternak)
  • Fasilitas penunjang lainnya (saung meeting. internet hotspot. perpustakaan. masjid. musholla. toko/koperasi.outlate sarana olahraga)

9.

Kompetensi dan Jumlah Pelaksana
  • Pendidikan SD. SLTP. SLTA. D4/S1. S2
  • 11 (sebelas) orang Pejabat Struktural
  • 9 (sembilan) orang Fungsional Tertentu
  • 41 (empat puluh) orang Fungsional Umum
  • 29 (dua puluh sembilan) orang Tenaga Harian Lepas

10.

Pengawasan Internal SK Tim SPI

11.

Penanganan Pengaduan SK Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat

12.

Jaminan Pelayanan
  • Penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan
  • SDM yang berkompeten sesuai tugasnya

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Sarana dan Prasarana yang memenuhi standar

14.

Evaluasi Kinerja Pelakasana Indeks Kepuasan Masyarakat. IPNBK. dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

2. Jenis Pelayanan : Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 171. Tambahan Lembaran Negara Noor 5918;
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 102/Permentan/OT.140/10/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang.

2.

Jam Pelayanan
  • Hari Senin ? Kamis. jam 07.30 s.d. 16.00 WITA
  • Hari Jum?at. jam 07.30 ? 16.30 WITA

3.

Persyaratan
  • Setiap penggunaan sarana dan prasarana yang ada di Balai  mempunyai tujuan mendukung pengembangan SDM Pertanian;
  • Setiap permohonan tertulis mengenai penggunaan sarana dan prasarana yang ada di Balai  dapat dipenuhi sepanjang  tidak  sedang digunakan atau dipakai untuk melaksanakan program dan kegiatan  Balai.

4.

Sistem. Mekanisme. dan Prosedur
  • Menyampaikan usulan/permohonan secara tertulis kepada Kepala Balai;
  • Kepala Balai atau pejabat yang berwenang memutuskan apakah usulan/permohonan dapat diterima ataupun ditolak dengan berbagai pertimbangan;
  • Menyampaikan balasan terhadap usulan/permohonan secara tertulis mengenai diterima atau ditolaknya usulan/permohonan.

5.

Jangka Waktu Penyelesaian
  • Lamanya  waktu penyelesaian jasa penggunaan sarana dan prasarana  disesuaikan izin yang diberikan dengan mengacu pada surat balasan tentang usulan/permohonan penggunaan sarana dan prasarana.

6.

Biaya/Tarif
  • Biaya jasa penggunaan sarana dan prasarana mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian dan biaya operasional yang dikeluarkan atas penggunaan sarana dan prasarana tersebut.

7.

Produk Pelayanan Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana

8.

Sarana. Prasarana. dan/atau Fasilitas Pelayanan
  • Aula :
  • Aula Utama . Kapasitas 200-250
  • Aula Besar (Brahman). kapasitas 200 orang
  • Aula Sedang. kapasitas 80-100 orang
  • Kelas :
  • Kelas  kapasitas 30 orang
  • Rumah Tamu (Guest House) :
  • Rumah Tamu Cendana. kapasitas 18 orang
  • Rumah Tamu Gaharu. kapasitas 5 orang
  • Wisma :
  • Wisma Mawar. kapasitas 8 orang
  • Wisma Anggrek kapasitas 36 orang
  • Wisma Bougenvile kapasitas 30 orang
  • Wisma melati kapasitas 28 orang
  • Ruang Makan :
  • Ruang Makan A. kapasitas 100 orang
  • Ruang Makan B. kapasitas 100 orang
  • Ruang PPID
  • Laboratorium :
  • Lab. Kesehatan Hewan
  • Lab. Pengolahan Hasil Peternakan
  • Lab. Hijauan Pakan Ternak
  • Instalasi Ternak :
  • Ternak Sapi
  • Ternak Kambing
  • Ternak Ayam
  • Ternak Rusa
  • Sreen House (tanaman hortikultura. hijauan pakan ternak)
  • Fasilitas penunjang lainnya (saung meeting. internet hotspot. perpustakaan. masjid. musholla. toko/koperasi.outlate sarana olahraga)

9.

Kompetensi dan Jumlah Pelaksana
  • Pendidikan SD. SLTP. SLTA. D4/S1. S2
  • 4 (empat) orang Pejabat Struktural
  • 14 (sepuluh) orang Fungsional Umum
  • 19 Tenaga harian Lepas

10.

Pengawasan Internal SK Tim SPI

11.

Penanganan Pengaduan SK Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat

12.

Jaminan Pelayanan
  • Penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan
  • SDM yang berkompeten sesuai tugasnya

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Sarana dan Prasarana yang memenuhi standar

14.

Evaluasi Kinerja Pelakasana Indeks Kepuasan Masyarakat. Indeks Penerapan Nilai Budaya Kerja. dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

3. Jenis Pelayanan : Kerjasama Diklat dan Ketenagaan

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/ OT.140/9/ 2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Non Aparatur;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian;
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4/Permentan/OT.140/10/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Dalam Negeri dan Luar Negeri;
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 102/Permentan/OT.140/10/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang;
  • Peraturan Menteri Pertanian Republik Republik Indonesia Nomor 120/Permentan/OT. 140/11/2013 tentang Pedoman Pengelolaan Kerjasama Dalam Negeri di Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.;
  • Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum (sesuai dengan tahun yang berjalan).

2.

Jam Pelayanan
  • Hari Senin ? Kamis. jam 07.30 s.d. 16.00 WITA
  • Hari Jum?at. jam 07.30 ? 16.30 WITA

3.

Persyaratan
  • Segala bentuk kerjasama pelatihan bertujuan mendukung pengembangan SDM Pertanian;
  • Setiap permohonan kerjasama pelatihan yang disampaikan secara tertulis. dapat dipenuhi sepanjang  memenuhi persyaratan yang berlaku dan tidak  sedang digunakan atau sedang bertugas melaksanakan program dan kegiatan  Balai.

4.

Sistem. Mekanisme. dan Prosedur
  • Menyampaikan usulan kerjasama dan calon mitra kerjasama secara tertulis kepada Kepala Balai;
  • Kepala Balai atau pejabat yang berwenang memutuskan apakah usulan kerjasama dapat diterima. perlu perbaikan ataupun ditolak dengan berbagai pertimbangan;
  • Menyampaikan dan mengkoordinasikan keputusan kesediaan untuk melaksanakan kerjasama;
  • Penetapan Naskah Perjanjian Kerjasama;
  • Pengorganisasian; dan
  • Pelaksanaan.

5.

Jangka Waktu Penyelesaian
  • Lamanya  waktu penyelesaian kerjasama diklat  disesuaikan dengan lamanya diklat yang dikerjasamakan dengan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tertuang dalam Naskah Perjanjian  Kerjasama.

6.

Biaya/Tarif
  • Biaya berasal dari mitra kerjasama diklat dan besarnya biaya kerjasama diklat tergantung pada jenis diklat. lamanya diklat dan jumlah peserta.  Besarnya satuan biaya setiap komponen pembiayaan disusun berdasarkan Standar Biaya Umum (SBU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang dimiliki calon mitra kerjasama. 

7.

Produk Pelayanan
  • Penyelenggaraan Pelatihan (Diklat)
  • Pendayagunaan ketenagaan (SDM)
  • Pemanfaatan teknologi dan informasi

8.

Sarana. Prasarana. dan/atau Fasilitas Pelayanan
  • Aula
  • Rumah Tamu (Guest House)
  • Wisma/Asrama
  • Ruang PPID
  • Laboratorium
  • Instalasi Praktek Pelatihan
  • Audio Visual
  • Fasilitas penunjang lainnya (saung meeting. internet hotspot. perpustakaan. masjid. musholla. toko. sarana olahraga)

9.

Kompetensi dan Jumlah Pelaksana
  • Pendidikan SD. SLTP. SLTA. D4/S1. S2
  • 11 (sebelas) orang Pejabat Struktural
  • 9 (sembilan) orang Fungsional Tertentu
  • 41 (empat puluh) orang Fungsional Umum
  • 29 (dua puluh sembilan) orang Tenaga Harian Lepas

10.

Pengawasan Internal SK Tim SPI

11.

Penanganan Pengaduan SK Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat

12.

Jaminan Pelayanan
  • SDM yang berkompeten sesuai bidangnya
  • Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan SDM yang kompeten dibidangnya dan Sarana-Prasarana yang memenuhi standar

14.

Evaluasi Kinerja Pelakasana Indeks Kepuasan Masyarakat. Indeks Penerapan Nilai Budaya Kerja. dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

Jenis Pelayanan: Informasi Publik

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Informasi Publik
  • Peraturan Menteri Nomor25 tahun 2016 tentang Perubahan Permenntan Nomor 32 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian.
  • Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518 tahun 2019 tentang Penunjukan PPID Utama dan PPID Pelaksana dilingkup Kemeterian Pertanian
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik

2.

Jam Pelayanan
  • Hari Senin ? Kamis. jam 07.30 s.d. 16.00 WITA
  • Hari Jum?at. jam 07.30 ? 16.30 WITA

3.

Persyaratan
  • Pemohon Informasi secara pribadi membawa Identitas Diri/KTP dan Megisi Form Permohonan IA.
  • Pemohon badan Publik wajib membawa Surat tugas. KTP diri dan utu Perusahaan/LSM wajib membawa akta pendirian dan mengisi Form IB

4.

Sistem. Mekanisme. dan Prosedur
  • Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). baik langsung secara lisan. melalui surat atau surat elektronik (email). dan juga permintaan dapat dilakukan melalui telepon;
  • Pemohon informasi harus menuliskan jenis informasi yang diinginkan pada form yang tersedia yaitu Form 1A untuk perorangan atau Form 1B untuk badan hukum/badan publik/kelompok.
  • Pengelola PPID mencatat semua informasi yang di sebutkan oleh pemohon.
  • Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID bahwa telah melakukan permintaan informasi. serta nomor pendaftaran.
  • Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Pejabat PPID harus memberikan jawaban tertulis atas permintaan informasi yang di butuhkan. PPID dapat meminta perpanjangan wakjtu 7 (tujuh) hari kerja untuk memenuhi permintaan informasi disertai alasan perpanjangan.
  • Setelah waktu yang ditentukan pemohon menerima informasi.
  • ika pemohon merasa tidak puas dengan informasi yang diberikan maka dapat mengajukan keberatan informasi.

5.

Jangka Waktu Penyelesaian
  • Lamanya  waktu mengikuti waktu yang sudah di tetapkan UU no 14 tahun 2008 tentang Informasi publik. 5.      Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Pejabat PPID harus memberikan jawaban tertulis atas permintaan informasi yang di butuhkan. PPID dapat meminta perpanjangan wakjtu 7 (tujuh) hari kerja untuk memenuhi permintaan informasi disertai alasan perpanjangan

6.

Biaya/Tarif
  • Gratis

7.

Produk Pelayanan
  • Data/dokumen dan Informasi

8.

Sarana. Prasarana. dan/atau Fasilitas Pelayanan
  • Counter desk
  • Computer dan printer
  • Ruang Tunggu
  • Wifi
  • Dokumen
  • Aplikasi portal PPID

9.

Kompetensi dan Jumlah Pelaksana
  • Pendidikan SI dan S2
  • 2 (dua) orang Pejabat Struktural
  • 4 (empat) Fngsional Umum
  • 8  (delapan)Tenaga Harian Lepas

10.

Pengawasan Internal SK Tim SPI

11.

Penanganan Pengaduan SK Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat

12.

Jaminan Pelayanan
  • SDM yang berkompeten sesuai bidangnya
  • Penyediaan data dan dokumen serta informasi yang memadai

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan SDM yang kompeten dibidangnya dan Sarana-Prasarana yang memenuhi standar

14.

Evaluasi Kinerja Pelakasana Indeks Kepuasan Masyarakat. Indeks Penerapan Nilai Budaya Kerja. dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

 

Biaya/tarif Jasa Layanan BBPP Kupang:

1. Pelatihan Bagi Aparatur dan Non Aparatur

Biaya berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BBPP Kupang pada tahun anggaran berjalan. Besarnya biaya tergantung pada jenis diklat lamanya diklat dan jumlah peserta. Besarnya satuan biaya setiap komponen pembiayaan diklat telah disusun berdasarkan Standar Biaya Umum (SBU) Kementerian Keuangan.

2. Pelayanan Jasa Kerjasama Pelatihan/Diklat

Biaya berasal dari mitra kerjasama diklat dan besarnya biaya kerjasama diklat tergantung pada jenis diklat. lamanya diklat dan jumlah peserta. Besarnya satuan biaya setiap komponen pembiayaan disusun berdasarkan Standar Biaya Umum (SBU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang dimiliki calon mitra kerjasama. 

3. Pelayanan Jasa Sarana dan Prasrana ( Asrama dan Aula serta Alsintan)

Biaya jasa penggunaan sarana dan prasarana mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian dan biaya operasional yang dikeluarkan atas penggunaan sarana dan prasarana tersebut.

4. Pelayanan Informasi Publik

    Biaya/Tarif  "Gratis"