SPI dan FKAP

A. Sistem Pengendalian Internal/Intern (SPI)

Sistem Pengendalian internal (SPI) adalah suatu proses berkelanjutan yang dilakukan oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas pencapaian tujuan organisasi, seperti efisiensi operasional, keandalan pelaporan keuangan, kepatuhan terhadap hukum, dan pengamanan aset perusahaan. Sistem ini melibatkan berbagai aktivitas mulai dari lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, hingga pemantauan dan komunikasi. 

Tujuan SPI 

1. Mencapai Tujuan Organisasi: Memastikan seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai dengan tujuan dan kebijakan yang telah ditetapkan.

2. Menjaga Aset Perusahaan: Melindungi kekayaan dan sumber daya organisasi dari kerugian, penyalahgunaan, dan pemborosan. 

3. Meningkatkan Keandalan Pelaporan: Menjamin akurasi, ketelitian, dan ketersediaan data keuangan dan manajerial yang dapat dipercaya. 

4. Memastikan Kepatuhan: Membantu perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan dan kebijakan manajemen yang berlaku. 

5. Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi: Mendorong kelancaran operasional bisnis dan penggunaan sumber daya yang optimal. 

Sistem Pengendalian Intern meliputi unsur:

1. Pemantauan

2. Informasi dan komunikasi

3. Kegiatan Pengendalian

4. Penilaian risiko

5. Lingkungan pengendalian

2025 

 SK Tim SPI BBPP Kupang 2025 Laporan SPI TW I Tahun 2025  Laporan SPI TW II Tahun 2025

2024

SK Tim SPI BBPP Kupang 2024 Laporan SPI TW I 2024 Laporan SPI TW II 2024 Laporan SPI TW III 2024 Laporan SPI TW IV 2024

2023

SK Tim SPI BBPP Kupang 2023 Laporan SPI TW I 2024 Laporan SPI TW II 2023 Laporan SPI TW III 2023 Laporan SPI TW IV 2023

 

B. Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP)

FKAP adalah Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan, yaitu unit kerja, orang, atau kelompok yang ditugaskan oleh manajemen puncak sebuah organisasi untuk mengawasi dan melaksanakan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan standar ISO 37001:2016. FKAP bertugas memastikan SMAP sesuai standar, memberikan panduan, melaporkan kinerja kepada manajemen puncak, dan memiliki wewenang serta sumber daya yang memadai untuk melaksanakan tugasnya secara efektif. 

2025

SK , laporan dan Sertifikat ISO 37001:2016

SK Tim FKAP BBPP Kupang Tahun 2025 Laporan Audit FKAP BBPP Kupang Tahun 2025  Sertifikat ISO 37001:2016

2024

SK , laporan dan Sertifikat ISO 37001:2016

SK Tim FKAP BBPP Kupang Tahun 2024 Laporan Audit FKAP BBPP Kupang Tahun 2024  Sertifikat ISO 37001:2016