Wilayah Kerja

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor : 145/Kpts/OT.130/K/12/07 tanggal 12 Desember 2007 tentang Pembagian Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. disebutkan bahwa Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat dengan Eselon II/b yang ada di daerah dimana wilayah kerjanya tingkat nasional meliputi 11 (sebelas) propinsi yaitu Propinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan bidang peternakan dengan kekhususan ternak potong dan teknologi lahan kering. Info grafis peta wilayah BBPP Kupang: