By: Ami Daiman
KUPANG – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang mengikuti kegiatan Pelatihan Penguatan Kapasitas PPID Lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota dan Badan Publik Vertikal se-Provinsi NTT yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Nusa Tenggara Timur secara daring pada Rabu (30/9/2026).
Pelatihan ini digelar untuk memperkuat keterbukaan informasi publik, mendorong sistem pemerintahan berbasis elektronik, serta meningkatkan mutu pelayanan tata kelola pemerintahan di lingkungan instansi publik.
Dalam pelatihan tersebut, Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KIP NTT, Riesta Megasari Risal, hadir sebagai pemateri utama dan menekankan pentingnya pemahaman mendalam terkait standar pelayanan informasi.
"Pengelolaan informasi yang efektif membutuhkan pemahaman mendalam mengenai standar pelayanan publik, termasuk mekanisme penyampaian informasi serta pengolahan daftar informasi publik secara berkala. PPID harus mampu menjadi garda terdepan dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel," jelas Riesta Megasari Risal.
Ketua KIP NTT, Germanus Attawuwur, turut memberikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh badan publik dan menyampaikan pentingnya komitmen keterbukaan informasi.
"Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud tanggung jawab dan transparansi badan publik kepada masyarakat. Melalui pelatihan ini, kami berharap PPID BBPP Kupang terus memperkuat komitmen dalam memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat undang-undang," tegas Germanus Attawuwur.
Melalui keikutsertaan dalam pelatihan ini, PPID BBPP Kupang berkomitmen untuk terus membenahi tata kelola layanan informasi agar makin terbuka, responsif, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.
