By: ?drh. Mutya Fadilah (BBPP Kupang)
Rabu 10 April 2019. Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang menyelenggarakan sosialisasi pembentukan koperasi. Sosialisasi ini dihadiri dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Kupang yang diwakili oleh Paul Malelak SE. Paul menyampaikan bahwa kedatangannya ke BBPP Kupang kali ini adalah pengalaman pertamanya dalam melakukan sosialisasi mengenai koperasi di instansi milik pemerintah. Paul mengawali sosialisasi ini dengan terlebih dahulu menjelaskan kriteria koperasi yang baik. Menurutnya koperasi baik adalah koperasi yang memiliki pengurus. pengawas dan anggota yang jelas tugas dan fungsinya. memiliki anggota yang berperan dalam ?menentukan mutu manajemen yang sifatnya partisipasi dalam rapat anggota. ?Anggota koperasi sebagai pemilik berkewajiban yang memberikan kontribusi kepada organisasinya. Jumlah anggota berpengaruh terhadap aktivitas dalam kegiatan koperasi tersebut. Bila jumlah anggota koperasi banyak namun sifatnya pasif tentu saja tetap tidak berpengaruh terhadap SHU (sisa hasil usaha) koperasi. ?Paul juga menyatakan koperasi yang baik adalah yang mampu memberikan pelayanan yang baik kepada para anggota. sehingga anggota koperasi dapat merasakan manfaat dari keberadaan koperasi tersebut.
Kedatangan Paul pada kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan solusi terhadap permasalahan koperasi ?BBPP Kupang dengan nama KSU Batih Intan. yang telah vakum semenjak tahun 2010 silam. Emanuel Jehana S.ST selaku mantan pengurus koperasi BBPP Kupang bagian pengadaan dan penjualan barang ?menyatakan bahwa koperasi ini sudah tidak melakukan penagihan iuran anggota semenjak tahun 2010 yang artinya semenjak saat itu koperasi Batih Intan mulai vakum. Pada saat itu koperasi Batih Intan memiliki anggota kurang lebih 80 orang. dengan besar simpanan rata-rata setiap anggota sebesar 3juta rupiah. Dalam hal ini Eman meminta saran dari dinas koperasi terkait permasalah ini. Paul malelak selaku perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kupang menyatakan bahwa internal instansi memiliki kewenangan penuh untuk menentukan solusi untuk permasalahan ini. Permasalahan antara anggota dan pengurus koperasi ini dapat diselesaikan dengan kesepakatan dalam kepengurusan. Lebih jauh paul menjelaskan bahwa Dinas Koperasi tidak memiliki kewenangan dalam membuat keputusan membubarkan kepengurusan yang lama. membentuk kepengurusan yang baru maupun membentuk atau membubarkan koperasi yang sudah ada.
Dalam sosialisasi ini Paul menjelaskan bahwa dinas koperasi tidak dapat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dalam suatu kepengurusan koperasi. Untuk itu ia menyarankan agar pengurus baru KSU Batih Indah BBPP Kupang nantinya segera melakukan koordinasi dengan pengurus lama terkait dana simpanan dan data keanggotaan yang telah vakum dari tahun 2019.
Pada akhir pertemuan Paul menyatakan Koperasi dikatakan baik apabila di dalam koperasi tersebut tidak terjadi penyimpangan yang fatal. tidak kepentingan tertentu. dan semua unsur organisasi koperasi memberi dukungan terhadap pelaksanaan program kerja/keputusan yang telah disepakati.