BBPP Kupang Gelar Public Hearing untuk Standar Pelayanan Publik

By: Ami Daiman

Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang menggelar public hearing atau konsultasi standar pelayanan publik, pada Selasa (24/10) di Aula Utama BBPP Kupang.

Acara tersebut dihadiri sebanyak 95 orang yang berasal perwakilan Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten, Akademisi, P4S,  Dunia Usaha, BUMN, UPT Vertikal Kementan, media massa, pejabat dan WI BBPP Kupang serta masyaarakat lainnya.

Public hearing dilakukan sebagai upaya dalam merespons masukan dan saran terkait pelaksanaan dan standar pelayanan publik di Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam berbagai kesempatan menekan kan pentingnya layanan keterbukaan informasi publik dalam menjalankan roda pembangunan pertanian.

Informasi publik kata Mentan Amran merupakan awal dari lahirnya sebuah data yang penting sebelum melakukan pengambilan kebijakan.

“Di masa sekarang ini informasi publik menjadi sangat penting, informasi publik membuat kita mampu membangun hal-hal baru dan melahirkan konsepsi serta program yang berbasiskan pada data. Yang lebih penting informasi publik mampu melahirkan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Mentan Amran.

Senada dengan Menteri Pertanian, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi memaparkan kaitan inovasi dan pelayanan publik.

“Inovasi menentukan kualitas pelayanan publik. Semakin baik inovasi yang kita lakukan, pelayanan yang diberikan akan lebih maksimal lagi apalagi pada UPT-UPT di bawah BPPSDMP yang tugasnya mengutamakan pelayanan,” papar Dedi.

Pelaksanaan public hearing BBPP Kupang tersebut dibuka oleh Kepala Balai Dr. Ir. Yulia Asni Kurniawati yang mengharapkan ada nya masukan yang membangun dari seluruh Stakeholder yang hadir dan mengikuti acara.

“Kami membuka sesi untuk mendengarkan, baik dari stakeholder internal maupun eksternal terkait pelayanan publik”, kata Yulia

“Dengan begitu, kita tidak hanya mensosialisasikan apa yang ada di kita, tetapi mendengarkan dan menerima masukan-masukan. Harapannya kedepan kita bisa lebih meningkatkan kualitas dari pelayanan publik dan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi” ujar Yulia

Dalam public hearing kali ini menghadirkan 6 (enam) narasumber yang di bagi kedalam 2 sesi panel yakni sesi Pertama di isi oleh Ombudsman, Komisi Informasi Publik Prov. NTT dan Kepala BBPP Kupang dan  dimoderatori oleh plt. Kabag Umum BBPP Kupang, Bayu Ariawan, S,Pd, M.Pd. Sesi kedua disi oleh kemitraan BBPP Kupang dan  Dunia Usaha yaitu Perwakilan BI, PT. Chereon Pokphan dan FP4S yang di moderatori oleh WI Utama BBPP Kupang.

Sesi Pertama dalam acara public hearing pelayanan pelayanan publik di sampaikan oleh ombusdman sebaga lembaga pengawas pelayanan publik yang di gawangi oleh Darius Beda Daton. S.H selaku kepala perwakilan Ombusdman Provinsi NTT .

Darius dihadapan Kepala BBPP Kupang. Dr. Ir. Yulia Asni Kurniawati mengapresiasi acara public hearing yang di gelar oleh BBPP Kupang.

"Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala BBPP Kupang dan seluruh jajaran atas inisiatif dalam penyelenggaraan publik hearing ini. Kami berharap bahwa masukan yang diberikan dalam pembahasan draf standar pelayanan ini akan sangat bermanfaat untuk peningkatan layanan yang diberikan oleh BBPP Kupang," ucap Darius 

Dikatakannya bahwa saat ini di media sosial (Medsos) selalu saja ditemukan adanya protes pelayanan publik yang tidak bagus. Banyak usulan untuk dilakukan perbaikan.

Bagi Ombudsman kata Darius setiap cuitan warga itu menjadi bahan pihaknya untuk melakukan pemantauan. Diakuinya. setiap hari mendapatkan komplain dari warga untuk sebagian besar instansi yang intinya pelayanan tidak maksimal.

" Ukuran pelayanan publik itu kan sudah ada SOP. SP. SPM soal kepastian pelaksanaan. kepastian penerimaan dan kepastian kinerja. Maka mau tidak mau pelayanan harus baik kepada warga." kata Darius.

Menurut Darius. dari hasil pemantauan pihaknya selama ini ditemukan kualitas pelayanan masih buruk. biaya tidak transparan. harus pakai calo. berbelit-belit. waktu penyelesaian tidak jelas. pungutan liar.

"Ini persoalan mendasar yang sering kita temukan di lapangan. Semoga hal ini tidak terjadi di BBPP Kupang. Karena pola layanan seperti ini berdampak buruk misalnya. warga sulit mengurus izin usaha. kurangnya minat investasi. kurangnya ketersediaan lapangan kerja." jelas Darius.

Public hearing adalah tahap penting dalam penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik (SP), sesuai dengan amanat UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ini adalah wadah bagi pengguna layanan untuk memberikan masukan dan saran yang konstruktif, yang akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan standar layanan yang disusun oleh BBPP Kupang.

Pada kesempatan ini, peserta juga diberikan pemahaman tentang indikator pelayanan publik yang berkualitas dan 10 jenis maladministrasi yang harus dihindari oleh penyelenggara layanan publik.

Acara ini diakhiri dengan pembacaan Resume serta penandatanganan bersama berita acara public hearing standar pelayanan publik, yang selanjutnya akan ditetapkan oleh Kepala BBPP sebagai standar pelayanan.

 

Dipublikasi Pada : 24-10-2023