BBPP KUPANG GELAR IHT KEMBALI GUNA TINGKATKAN PEMAHAMAN AUDIT INTERNAL DAN RTM ISO 37001:2016

By: Sukmawati

Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan integritas operasionalnya. Salah satu upaya terbaru yang dilakukan adalah dengan menggelar In House Training (IHT) mengenai Pemahaman Audit Internal dan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) berdasarkan standar internasional ISO 37001:2016. Pelatihan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dari tanggal 28 hingga 30 Mei 2024 untuk memastikan bahwa staf BBPP Kupang memahami pentingnya penerapan sistem manajemen anti penyuapan  (SMAP) terkhusus dalam pemahaman audit internal dan RTM.

ISO 37001:2016 adalah standar internasional yang menerapkan persyaratan dan panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program manajemen anti penyuapan. Dengan mengadopsi standar ini, BBPP Kupang berusaha untuk memperkuat budaya anti korupsi dan meningkatkan transparansi dalam semua kegiatan operasionalnya.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman selalu menegaskan untuk berkomitmen dalam memerangi korupsi di sektor pertanian. Dalam pernyataannya Amran menyampaikan bahwa korupsi adalah salah satu hambatan terbesar dalam mencapai ketahanan pangan dan kemakmuran petani di Indonesia.

“Korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat kemajuan sektor pertanian yang sangat vital bagi kehidupan bangsa, Kementan akan terus berkomitmen memperkuat pengawasan dan transparansi dalam setiap program dan kebijakan di Kementerian Pertanian,” tegas Amran.

Beliau menambahkan bahwa kementan akan terus mengimplementasikan berbagai langkah srategis untuk mencegah korupsi, termasuk penerapan ISO 37001:2016.

Kepala Badan Penyuluhan dan Penegmabngan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi pun mengarahkan seluruh unit kerja di bawah koordinasinya dapat menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Penerapan ISO 37001 tentunya bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas layanan institusi sebagai organisasi yang taat pada peraturan anti penyuapan dan peraturan pemerintah sehingga kinerja kita betul-betul bersih,” kata Dedi.

Pemahaman audit internal dan RTM sangatlah penting. Audit internal bertujuan untuk menilai efektivitas penerapan SMAP, sedangkan RTM merupakan wadah untuk mengevaluasi kinerja SMAP dan menentukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.

Plh. Kepala BBPP Kupang, Bayu Ariawan dalam arahannya menekankan pentingnya kegiatan IHT untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman pegawai terhadap prosedur audit internal yang efektif. “Dengan pemahaman yang baik mengenai audit internal dan pelaksanaan RTM yang sesuai standar ISO 37001:2016, kami berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih transaparan, akuntabel dan bebas dari praktik-praktik korupsi,” ujar Bayu.

Pelatihan diikuti oleh pegawai BBPP Kupang, termasuk para manajerial, WI dan perwakilan staf dari unit BBPP Kupang. Selama kegiatan, peserta mendapatkan materi tentang prinsip-prinsip dasar audit internal, teknis pelaksanaan audit, serta langkah-langkah dalam melaksanakan RTM yang efektif. Selain itu, para peserta juga diberi pemahaman mendalam mengenai standar ISO 37001:2016, termasuk kebijakan anti penyuapan, prosedur pelaporan dan mekanisme pengawasan.

Fasilitator dalam pelatihan ini adalah perwakilan Kreasi Mutu Indonesia (KMI), Setio Budi Utomo yang telah berpengalaman dalam penerapan ISO 37001:2016. Fasilitator memberikan berbagai studi kasus dan simulasi untuk membantu peserta memahami situasi nyata yang mungkin akan dihadapi dalam pelaksanaan audit internal dan RTM.

Selain itu, para peserta diajak untuk berdiskusi mengenai tantangan dan kendala yang sering dihadapi dalam implementasi sistem manajemen anti penyuapan. Diskusi ini bertujuan untuk menggali solusi praktis dan langkah-langkah preventif yang dapat diambil oleh BBPP Kupang untuk memastikan bahwa sistem manajemen yang akan diterapkan dapat berjalan dengan efektif dan berkelanjutan.

Penerapan ISO 37001:2016 di BBPP Kupang diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah  lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam membangun budaya kerja yang bersih dan bebas dari korupsi.

Dipublikasi Pada : 28-05-2024