By: Ami Daiman
Dalam rangka peningkatkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, meminimalisir terjadinya benturan kepentingan dan menyatukan pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang beragam dan sangat berpengaruh terhadap performance kinerja organisasi, dimana BBPP Kupang sedang yang membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan terjadinya benturan kepentingan dari pejabat atau pegawai di lingkungan BBPP Kupang di dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan tugasnya. Menyikapi hal tersebut Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang melaksanakan Sosialiasi Benturan kepentingan Kamis 1 Juni 2023, sosialisasi tersebut di buka oleh Kepala BBPP Kupang Dr. Ir. Yulia Asni Kuniawati, M.Si dan dihadiri oleh Seluruh Pegawai BBPP Kupang.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menginstruksikan pelaksanaan Permentan No 7/2022 mengusung semangat Reformasi Birokrasi. Tujuannya menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas, bebas dan bersih KKN serta mampu melayani publik, sesuai nilai-nilai dasar dan kode etik ASN.
"Tujuan Permentan tersebut agar seluruh program Kementan dapat berjalan dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Mentan Syahrul.
Menurutnya, Satuan Pelaksana Pengendalian Internal Pemerintah (Satlak SPIP) dan seluruh petugas pelaksana kegiatan harus bekerja transparan dan akuntabel.
"Penuh loyalitas terutama dalam pengelolaan aset dan anggaran negara serta mampu bekerja dalam tim yang saling mendukung dan melengkapi baik pusat maupun daerah," kata Mentan Syahrul
Senada dengan instruksi Menteri Pertanian, Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi menyampaikan bahwa Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan (BPPSDMP) di pusat hingga ke daerah harus memahami serta memiliki kesadaran dalam penerimaan dan pelaporan gratifikasi, yang berakibat pada terjadinya benturan kepentingan.
"Untuk itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinyatakan memiliki potensi benturan kepentingan, wajib melaporkan kepada atasan langsung," kata Dedi Nursyamsi
Dia menambahkan, ASN wajib melaporkan kepada atasan langsung, tujuannya untuk penelaahan potensi benturan kepentingan, atau bisa melalui sistem pengaduan masyarakat dengan melampirkan bukti terkait, Permentan No 7/2022 mengusung semangat Reformasi Birokrasi. Tujuannya menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas, bebas dan bersih KKN serta mampu melayani publik, sesuai nilai-nilai dasar dan kode etik ASN. "Ujar Dedi
Dalam Sambutannya Kepala BBPP Kupang Dr. Ir. yulia Kurniawati, M.Si mengatakan Semua Pegawai BBPP Kupang wajib memahami dan melaksanakan Permentan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Benturan kepentingan dan sosialisasi terus dilakukan.
" Sosialisasi semacam ini diadakan secara rutin agar menjadi pedoman bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Rengat untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu" ujar Dr. Yulia
Sosialisasi Benturan Kepentingan ini disampaikan oleh Sub Koordinator Evaluasi dan Pelaporan sdr. Dewi Manu yang menangani kegiatan Sistem pengendalian Intern (SPI) dalam penuturannya dewi menyampaikan bahwa Benturan Kepentingan merupakan situasi dimana seorang penyelenggaraan negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat memengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. Sumber dari Benturan kepentingan ini disebabkan oleh adanya Gratifikasi, kelemahan sistem organisasi, perangkapan jabatan, penyalahgunaan wewenang, dan kepentingan pribadi/bisnis.
Tujuan diadakannya sosialisasi Benturan Kepentingan adalah:
1. Menciptakan budaya kerja Organisasi yang dapat mengenal, mencegah, dan menangani situasi-situasi Benturan Kepentingan
2. Meningkatkan pelayanan publik dan mencegah kerugian negara
3. Meningkatkan Intergritas
4. Meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih.
Untuk menghindarkan diri dari situasi benturan kepentingan, pejabat/pegawai sedapat mungkin mengetahui agenda yang akan dibahas untuk pengampilan keputusan atau melakukan penarikan diri dari pengambilan keputusan. Sedangkan untuk menghindarkan diri dari ancaman pidana terhadap gratifikasi, maka pejabat/pegawai yang menerima gratifikasi harus melaporkan gratifikasi yang diterima ke KPK. Perlu adanya kejujuran dan keberanian dari ASN ketika mengalami situasi benturan kepentingan untuk melaporkan kepada atasan langsung.