By: drh. Helda Gadja
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT melakukan sosialisasi narkoba sekaligus tes urine bagi ASN dilingkup BBPP Kupang. Pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN tahun 2020-2024.
Kegiatan ini bertempat di Aula Utama BBPP Kupang. Rabu (02/12/2020) dengan menghadirkan Narasumber dari BNNP NTT dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat. Hendrik J Rohi. S.H.. M.H bersama Tim. Pada kesempatan tersebut. dilakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba dan juga tes urine bagi 30 orang ASN yang dipilih secara acak.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plh. Kepala Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang Dedih Zaenudin. MM dihadiri pula oleh seluruh pegawai BBPP Kupang.
Dalam sambutannya. Plh. Kepala BBPP Kupang menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dilakukan sebagai bentuk deteksi dini penyalahgunaan narkoba khususnya di lingkungan instansi pemerintahan.
?Saya berharap agar kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan kepada seluruh ASN terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba dan kiranya pegawai di BBPP Kupang dapat menjadi duta anti narkoba.? Ujarnya
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat. Hendrik J Rohi. S.H.. M.H dengan materi tentang : Metode Pencegahan Dalam Upaya P4GN.
Dalam penyampaian materi sosialisasi tersebut. Hendrik J Rohi menyampaikan upaya serta peran ASN untuk berkontribusi dalam langkah pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu disampaikan pula bagaiman peranan dari institusi BBPP Kupang untuk menyuarakkan dan mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat luas pada umumnya dan anggota keluarga pada khususnya.
?Dengan terlaksananya kegiatan ini. kiranya ASN di BBPP Kupang dapat menjadi Relawan Anti Narkoba sehingga membantu mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba secara berkesinambungan dalam program kerja.? Tuturnya
Ditambahkannya. Inpres 6/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ?(P4GN) 2018- 2019 merupakan bentuk respon yang serius dari Pemerintah agar upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bisa dilakukan secara masif. Namun. Inpres tersebut sudah habis masa berlakunya dan diganti dengan Inpres yang baru yaitu Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN tahun 2020-2024.
Selanjutnya di lakukan kegiatan tes urine kepada 30 pegawai yang dipilih secara acak sesuai. ?Hal ini disebabkan keterbatasan anggaran sehingga pemeriksaan urine tidak dapat dilakukan untuk semua pegawai. adapun hasil tes urine bagi 30 orang pegawai adalah negatif yang berarti bahwa bebas dari penyalahgunaan narkoba.