By: Ami Daiman ( BBPP Kupang)
Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang adalah ?Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. Kementerian Pertanian yang bertugas melaksanakan pelatihan baik untuk Aparatur maupun Non Aparatur di Bidang Pertanian dan Peternakan. BBPP Kupang sebagai tempat Pelatihan dilengkapi dengan sarana asrama yang ditujukan untuk keperluan akomodasi. Namun dalam? perkembangannya. asrama ini juga ditujukan sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besarnya tarif sewa untuk kamar asrama dan Aula BBPP Kupang ?ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada kementerian Pertanian.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan sumber penerimaan pajak Negara. Jenis PNBP yang diselenggarakan dan dikelola oleh BBPP Kupang ?salah satunya merupakan PNBP yang bersumber dari Jasa Penggunaan Prasarana/Sarana Kamar Asrama dan juga Aula (tempat Pertemuan). Tujuan dari? pembangunan Asrama dan Aula BBPP Kupang ini adalah untuk menunjang pelaksanaan tugas pokoknya. Namun dalam perkembangannya. Asrama dan Aula BBPP Kupang juga ditujukan sebagai salah satu sumber PNBP.
Adang Warya selaku Kepala Balai mengatakan? BBPP Kupang sebagai Balai Pelatihan harus menyediakan sarana dan prasarana pelatihan yang representative agar para peserta pelatihan pun nyaman untuk mengikuti pelatihan yang diadakan di balai. selain sebagai tempat pelatihan BBPP juga harus bisa menggaet instansi lain untuk menggunakan Fasilitas balai sehingga bisa untuk PNBP?
Lanjutnya ? untuk menggaet Instansi lain Balai harus berbenah diri dalam melakukan renovasi atau inovasi terhadap fasilitas yang ada di balai sehingga fasilitas yang ada semakin bagus dan repesentatif dan selalu menjadi tempat yang recomanded.