By: Ami Daiman
Terkait pengumuman pemerintah mengenai peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia. penetapan WHO Covid-19 sebagai pandemi global. penetapan oleh pemerintah Covid-19 sebagai bencana nasional. serta arahan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Minggu. 15 Maret 2020. maka dipandang perlu bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menyampaikan kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya kasus Covid-19 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19. Sedang tujuan dari SE tersebut adalah:
a.Mencegah dan meminimalisasi penyebaran. serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
b.Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pada instansi pemerintah.
c.Memastikan pelaksanaan pelayanan publik di instansi pemerintah dapat tetap berjalan efektif.
Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Kementerian Pertanian (Kementan) mulai tanggal 18 Maret 2020 menerapkan sistem bekerja dari rumah/work from home (WFH). Langkah ini dituangkan dalam Surat Edaran No. 1044/SE/KP.370/A/03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Lingkungan Kementan dalam Rangka Pencegahan dan Perlindungan dari Wabah Penyakit virus corona (COVID-19).
Kepala Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang Drh. Bambang Haryanto. MM menginstruksikan kepada Sitti Aminah Daiman selaku Kasubbag Kepegawaian dan Rumah Tangga BBPP Kupang untuk melakukan Pembagian Jadwal Working From Home (WFH) diatur dengan ketentuan jumlah kehadiran pegawai 50% dari jumlah populasi pegawai. Pengaturan jadual piket pegawai yang bertugas secara WFH dibagi dua mulai tanggal 18 Maret s.d 24 Maret 2020 dan 26 Maret s.d 31 Maret 2020.
Kepala Balai Menyampaikan ? SE ini sebagai acuan bagi setiap pegawai dalam pencegahan atau meminimalisir penularan wabah Infeksi Corona Virus di lingkungan BBPP Kupang. ? ungkapnya
? Meskipun sebagian Pegawai bekerja dari rumah. pastikan layanan publik tetap berjalan dan jadi prioritas. ? ujar kepala balai.
Walau Working From Home pegawai di berikan rambu-rambu untuk di taati pada saat WFH dan pegawai di pantau setiap hari pagi dan siang hari melalaui Telecofrens
Tata aturan penyesuaian system kerja Working From Home (WFH)sbb:
a)Patut di perhatikan dan di resapi bahwa system ini adalah Working From Home (WFH) bukan Libur atau Liburan atau enak-enakan di rumah.
b)Bagi pegawai administrasi yang dapat giliran ?Working From Home (WFH) wajib menyelesaikan pekerjaannya di rumah laporan . entri data dll
c)Bagi pegawai yang Working From Home (WFH) wajib siap di mintai data. laporan dll. bila kantor dalam keadaan mendesak membutuhkan pegawai bisa keluar rumah untuk ke kantor beberapa saat.
d)Jadual piket pegawai Working From Home (WFH) tidak bisa di ?rubah atau saling tukar tanggal karena data pegawai yang working from home sudah di serahkan ke kantor pusat.
e) ?Wajib Mengisi Ekinerja
f)Bagi yang Working From Home (WFH) absennya melalui input aktifitas harian ?
g)Bagi yang dmasuk kantor absennya tetap di mesin absen dan mengisi aktifitas harian
h)Pegawai yang Working From Home (WFH) wajib selalu mengaktifkan media komunikasi baik handphone maupun sosmed untuk selalu siap siaga atas pekerjaan dan tanggung jawabnya serta memantau perkembangan tata aturan sytem kerja itu sendiri.
i)Eselon II dan Eselon III sifat WFH situasional. aktifitas kantor wajib tetap berjalan baik anggaran dll.
j)Pegawai Yang baru Pulang dinas dari Luar kota (staf. eselon II. III. IV) wajib langsung melakukan karantina diri secara mandiri selama 7 hari kerja walau tidak sama di atas kertas jadual piket.
k)Bagi Satpam dan Petugas Kandang dan HPT ini sifanya situasional pegawai wajib datang memantau atau menyelesaikan rutinitasnya di kandang wajib untuk di bicarakan pada atasan langsungnya menyangkut giliran off kantor.
l).Bagi Pegawai yang tidak menjalan aturan Working From Home (WFH) dengan baik dan dengan sebenarnya makan akan di kenakan sanksi disiplin pegawai.
M).Working From Home (WFH) benar-benar bekerja di rumah. bukan jalan2 di mall. ke rumah keluarga. ngumpul2 tetapi benar-benar mengisolasi diri secara mandiri dengan istilah SOCIAL DISTANCING.
Apa artinya sih SOCIAL DISTANCING ?
1. Sebisa mungkin berdiam di rumah
2. Hindari tempat umum seperti mal & bioskop
3. Usahakan di ruang terbuka & berjemur matahari
4. Hindari tempat tertutup & lembab seperti gedung berAC
5. Hindari kumpul2 entah reuni. arisan & sebagainya apalagi lebih dari 10 orang
4. Hindari menghadiri kegiatan masal.