Cegah Penyalahgunaan Narkotika BBPP Kupang Gelar Sosialisasi P4GN dan Tes Urin

By: Ami Daiman

Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh semua Kementerian/Lembaga berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN tahun 2020-2024 oleh karena itu Kementerian Pertanian segera menindaklanjuti Inpres tersebut dengan mewajibkan seluruh Unit Eselon I beserta UPT dibawahnya untuk segera melakukan Sosialisasi P4GN.

Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) NTT menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada Selasa (22/07) di Aula Utama BBPP Kupang . Kegiatan sosialisasi ini di buka oleh Kepala Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang Gunawan, SP, M.Si dan diikuti oleh Seluruh Pegawai BBPP Kupang dengan menghadirkan Narasumber dari BNNP NTT dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat. Lia Ulya Novika, SKM  bersama Tim.

Dalam sambutannya Gunawan, SP, M.Si selaku Kepala BBPP Kupang menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dilakukan sebagai bentuk deteksi dini penyalahgunaan narkoba khususnya di lingkungan instansi pemerintahan.
" Saya berharap agar kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan kepada seluruh ASN terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba dan kiranya pegawai di BBPP Kupang dapat menjadi duta anti narkoba baik di lingkungan kerluarga maupun di lingkungan masyarakat Ujarnya

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat. Lia Ulya Novika, SKM dengan materi tentang : Metode Pencegahan Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan juga oleh Penyuluh Ahli Pertama BNN Provinsi NTT yosna Julia Juwita

Dalam penyampaian materi sosialisasi tersebut. Lia Ulya menyampaikan upaya serta peran ASN untuk berkontribusi dalam langkah pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu disampaikan pula bagaiman peranan dari institusi BBPP Kupang untuk menyuarakkan dan mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat luas pada umumnya dan anggota keluarga pada khususnya.

"Dengan terlaksananya kegiatan ini. kiranya ASN di BBPP Kupang dapat menjadi Relawan Anti Narkoba sehingga membantu mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba secara berkesinambungan dalam program kerja." Tuturnya

Ditambahkannya. Inpres 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) merupakan bentuk respon yang serius dari Pemerintah agar upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bisa dilakukan secara masif. 

Selanjutnya di lakukan kegiatan tes urine kepada 50 pegawai BBPP Kupang,  adapun hasil tes urine bagi 50 orang pegawai adalah negatif yang berarti bahwa bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Dipublikasi Pada : 22-07-2025