Dukung Reformasi Birokrasi, BBPP Kupang Turut Sukseskan Survei Budaya Kerja ASN BerAKHLAK

By: Ami Daiman

Kementerian PAN dan RB tahun 2024 akan segera menyelenggarakan Survei Budaya Kerja Berakhlak kepada seluruh ASN di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Kementerian Pertanian (Kementan) turut berpartisipasi pada penerapan Budaya Kerja ASN BerAKHLAK hingga pengisian survei tersebut.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan ASN perlu meningkatkan kapasitas dan kompetensinya, serta kemampuan beradaptasi dengan perubahan.

“Dari tantangan yang terjadi saat ini maka seorang ASN atau pejabat pemerintah harus dikawal dengan moralitas melalui Pendekatan Core Values BerAkhlak agar kita tetap bisa bekerja dengan baik“, ujar Mentan Amran

Selaras dengan Menteri Pertanian Amran Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Idha Widhi Arsanti

Mengatakan ASN harus berintegritas dan mumpuni.

 “Adanya core values ASN BerAKHLAK menuntut ASN berintegritas dan mumpuni agar dapat bekerja semaksimal mungkin”. ujar Ka Badan

Lebih lanjut, idha menyatakan “Untuk melaksanakan tugas ASN, perlu didukung oleh aparatur yang tidak hanya sekadar melaksanakan tugas, namun juga profesional, kompeten, mandiri, dan berdaya saing”. 

Kementerian Pertanian mendapat jadwal Survey tanggal 22-26 September 2024. dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) mendapat jadwal tgl 24 -26 September 2024, dengan hal tersebut  Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang mempersiapkan pelaksanaan Survey dengan menyelenggarakan Sosialisasi Pengisian Survay ASN BerAKHLAK  hari Selasa, 24 September 2024 yang diikuti oleh seluruh ASN BBPP Kupang

 

Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang, sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah BPPSDMP turut menyukseskan pengisian survei tersebut. Bertempat di Aula Utama BBPP Kupang pada Selasa (24/09), tidak kurang dari 51 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan pengisian survei indeks BerAKHLAK yang diakses melalui laman https://surveibudker.menpan.go.id.    

Kegiatan Sosialisasi Pengisian Survay ASN BerAKHLAK dibuka oleh Kepala Bagian Umum, Sitti Kamalia Kamal. Pada arahannya Sitti mengimbau seluruh pegawai untuk berpartisipasi dalam survei ini.

“Partisipasi dalam survei ini akan memberikan kontribusi penting dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan serta lingkungan kerja yang baik,” katanya.

Kepala BBPP Kupang, Indra Zakariya Rayusman, juga mendukung penuh peran aktif seluruh pegawai. Menurutnya pengisian survei ini menjadi salah satu langkah peran pegawai BBPP Kupang dalam meraih perubahan dan memajukan tata kelola pemerintahan.

Sosialisasi dilaksanakan dengan tujuan agar seluruh ASN dapat memahami maksud dan tujuan dari survei dan evaluasi budaya kerja BerAKHLAK. Berdasarkan SE Menpan RB No 20 Tahun 2021 Core Value ASN BerAKHLAK yang terdiri dari Berorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif adalah nilai nilai dasar yang harus dijalankan oleh seluruh ASN dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government).

Pelaksanaan pemetaan dan pengisian survei budaya kerja ASN BerAKHLAK oleh ASN Kementan terdiri dari dua jenis survei, yakni Survei Indeks BerAKHLAK dan Survei Keterikatan Pegawai ASN.

Survei indeks BerAKHLAK bertujuan untuk mengetahui tingkat kesehatan budaya organisasi diantaranya mengenai impelementasi Core Values BerAKHLAK, keselarasan antara nilai pribadi dan organisasi, serta aspirasi ASN terhadap kondisi budaya yang ideal. Survei ini diisi oleh seluruh ASN Kementan.

Sementara survei keterikatan pegawai ASN bertujuan untuk mengetahui tingkat keterikatan pegawai dalam berkomitmen sebagaii ASN pada instansi pemerintah. Responden pada survei ini adalah semua ASN Kementan. 

Pada tahun 2023 indeks Budaya Kerja BerAKHLAK Kementerian Pertanian sebesar 63,90 % pada tahun 2024 ini Kementerian Pertanian menargetkan mencapai 80% artinya ada lompatan yang cukup besar sekitar 16,10 % yang harus diraih oleh Kementerian Pertanian

Dipublikasi Pada : 24-09-2024