FASILITATOR DESA READSI KABUPATEN BELU TERUS KAWAL MASYARAKAT MAKSIMALKAN POTENSI LAHAN

By : drh Fitri Salih

Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling-up Initiative atau yang akrab dikenal dengan sebutan READSI. merupakan program yang berada dibawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP). Kementerian Pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga tani miskin di wilayah sasaran program serta memastikan ketersediaan cadangan pangan terlebih dimasa pandemi seperti sekarang ini.


Menteri Pertanian Indonesia Syahrul Yasin Limpo kerap menyampaikan upaya Kementerian Pertanian dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani kecil dengan mengusahakan semaksimal mungkin peningkatan produktivitas pertanian dalam negeri sehingga cadangan pangan tercukupi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
?Kementan berkomitmen dalam pembangunan infrastruktur pertanian di desa serta terus melakukan pengawalan ketat terhadap pelaksanaan READSI di daerah sasaran demi terwujudnya petani sejahtera? Ungkapnya


Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi selalu menyerukan pesan serupa terkait peran Kementan sebagai garda terdepan penyedia pangan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia. Melalui pelaksanaan program READSI oleh BPPSDMP Kementerian Pertanian. pemanfaatan potensi lahan secara maksimal oleh masyarakat diharapkan dapat menjadi sumber pangan yang sangat bermanfaat terlebih didukung oleh inftrastruktur yang memadai serta dukungan penuh dari fasilitator daerah. penyuluh serta aparat desa. pemerintah daerah dan fasilitator pusat diharapkan dapat meningkatkan keberhasilan pelaksanaan program READSI.


Di wilayah Nusa Tenggara Timur. salah satu lokasi pelaksanaan program READSI adalah daerah Kabupaten Belu. Fokus pelaksanaan program READSI di Kabupaten Belu antara lain pembentukan kelompok masyarakat untuk memanfaatkan infrastruktur pertanian yang tersedia serta pemberdayaan masyarakat tani kecil dalam kejelian memaksimalkan potensi lahan dan sumber daya alam lokal.


Dalam pelaksanaan program READSI di Kabupaten Belu. fasilitator daerah memainkan peran paling penting karena berfungsi sebagai pendamping langsung masyarakat dilapangan sekaligus berperan dalam menganalisa dan menjawab permasalahan-permasalahan yang dialami oleh masyarakat dilapagan dalam melakukan pengelolaan lahan pertanian.


Demi memaksimalkan perannya di tengah masyarakat daerah sasaran READSI. fasilitator daerah di beberapa wilayah di Kabupaten Belu rutin melaksanakan pengawalan. diskusi serta musyawarah dengan masyarakat di wilayah binaannya masing-masing. Fasilitator daerah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan READSI dilapangan serta memberikan masukkan untuk permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Salah satu contoh pelaksanaan pengawalan oleh fasilitator daerah adalah pendampingan KWT Sesawi Kubesi di Desa Naekasa Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu yang melakukan pemanfaatan potensi lahan secara maksimal dengan penanaman tanaman hortikultura.?

Selain melakukan pendampingan terhadap KWT. fasilitator daerah juga rutin berkoordinasi dengan perangkat desa demi mendukung upaya masyarakat dalam memanfaatkan lahan untuk mewujudkan ketersediaan pangan meskipun dalam skala kecil yang tentu dapat berimbas baik pada kesejahteraan masyarakat itu sendiri sesuai tujuan utama pelaksanaan program READSI.


Selain diskusi bersama masyarakat maupun perangkat desa terkait rencana-rencana dalam memaksimalkan keberhasila program READSI. fasilitator daerah juga memberikan sosialisasi terkait update program-program kementerian pertanian maupun memberikan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pelatihan-pelatihan baik secara langsung maupun secara daring demi peningkatan SDM pertanian masyarakat oleh lembaga-lembaga pelatihan di bawah BPPSDMP Kementerian Pertanian. sehingga selain mendapatkan saran atau masukkan dari fasilitator daerah. masyarakat juga memiliki akses yang lebih luas untuk memperoleh pengetahuan terlebih tentang topik-topik yang penting untuk diketahui dalam mendukung keberhasilannya dalam melakukan pengelolaan lahan pertanian seperti pelatihan bertemakan kesuburan lahan. pemupukan berimbang maupun pengendalian organisme pengganggu tanaman ataupun pelatihan-pelatihan lain terkait pembentukan korporasi atau kelembagaan petani maupun pelatihan terkait pemanfaatan teknologi dalam mendukung peningkatan produktivitas dan kualitas produk pertanian dan lain sebagainya.

Dipublikasi Pada : 15-07-2021