Informasi Publik ( Hak Anda Untuk Tahu)

By: Ami Daiman (BBPP Kupang)

Apa Itu PPID ? PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

Adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan. pendokumentasian. penyadiaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

?bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. ?bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia?dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap?penyelenggara negara?dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan

  1. hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;
  2. kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi ?secara cepat. tepat waktu. biaya ringan/proporsional. dan cara ?sederhana;
  3. pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
  4. kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Misi. Misi. PPID Itu Sendiri adalah:

Visi ?

Terwujudnya pelayanan informasi yang ?transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai ?dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Misi ?

Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan ?informasi yang berkualitas Membangun dan mengembangkan system penyediaan ?dan layanan informasi Meningkatkan kopetensi sumberdaya manusia

Motto?

Cepat. Tepat. Murah dan Sederhana

Salah satu elemen penting dalam ?mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk ?memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak ?atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka ?penyelenggaraan negara untuk diawasi publik. penyelenggaraan negara ?tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk ?memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan ?masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau ?pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan ?Informasi Publik.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi ?lembaga eksekutif. yudikatif. legislatif. serta penyelenggara negara ?lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja ?Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup ?pula organisasi non pemerintah. baik yang berbadan hukum maupun yang ?tidak berbadan hukum. seperti lembaga swadaya masyarakat. perkumpulan. ?serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang ?sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD. sumbangan masyarakat. dan/atau luar negeri Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008. ?Balai Besar Pelatihan Peternakan sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk ?Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan ?Kepala Balai Pelatihan Peternakan Kupang Nomor 70.7/Kpts/HM.130/I.18/05/2018 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan Pembantu Pelaksana Serta Petugas Harian PPID Balai Besar Pelatihan Pertanian Kupang. Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi ?public yang dihasilkan olehBalai Besar Pelatihan Peternakan Kupang sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

?Apa fungsi PPID??

a. ? ? ? Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di badan publik;

b. ? ? ?Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan badan publik;

c. ? ? ? Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualian dari informasi yang terbuka untuk publik;

d. ? ? ?Pelayanan informasi publik;

e. ? ? ? Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.?

Hak Pemohon Informasi Publik Sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Pablik

Pasal 4

(1)? ?Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2)? ?Setiap Orang berhak:

? ? ? ? ? a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;

? ? ? ? ? b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

? ? ? ? ? c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;dan/atau

? ? ? ? ? d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)? ?Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

(4)? ?Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan

sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik

Pasal 5

(1)? ?Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)? ?Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik. baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk

keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Badan Publik
Pasal 6

(1)? ?Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)? ?Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)? ?Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi

yang berkaitan dengan?kepentingan?perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;

d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; e. Informasi Publik?yang diminta belum?dikuasai atau didokumentasikan.

Kewajiban Badan Publik
Pasal 7

(1)? ?Badan Publik wajib menyediakan. memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.

selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

(2)? ?Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat. benar. dan tidak menyesatkan.

(3)? ?Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk

mengelola Informasi Publik?secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

(4)? ?Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.

(5)? ?Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik. ekonomi. sosial. budaya. dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

(6)? ?Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik

dan nonelektronik.

Klasifikasi Informasi Publik ada 2 jenis yaitu:

1. ? Informasi Terbuka adalah Informasi yang Wajib di sediakan dan di umumkan. informasi ini terbagi atas 3 klasifikasi?

  • ?Informasi Berkala yaitu informasi yang di informasikan secara berkala minimal 6 bulan sekali. anatara lain memuat tentang: ?

? ? ? ? ? ?a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
? ? ? ? ? ?b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
? ? ? ? ? ?c. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  • Informasi Serta Merta adalah Informasi yang Diumumkan secara Serta-merta. yang memuat tentang suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum contoh : informasi Peringatan Dini atau Evakuasi atau informasi tentang Gempa Bumi. Gunung Meletus. Banjir. kedaan Makar dll.
  • Informasi Setiap Saat adalah Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat. meliputi daftar seluruh Informasi Publik yang berada dibawah penguasaannya. tidak termasuk informasi yang dikecualikan. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini

2. ??Informasi Yang Dikecualikan adalah Informasi Yang Informasi yang Tidak Boleh Di berikan Kepada pemohon Informasi Publik berdasarkan peraturan ini. yang tertuang dalam Pasal 17 UU No ?14 Tahun 2008 antara lain Jika di Buka akan berdampak:

  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik. dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi.
  • memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik. yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
  • informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkanUndang-Undang.

Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tentang Informasi Pribadi. antara lain apabila :
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Mekanisme/tatacara Permohonan Informasi Publik

Langkah 1

Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). baik langsung secara lisan. melalui surat atau surat elektronik (email). dan juga permintaan dapat dilakukan melalui telepon.

Langkah 2

Pemohon informasi harus menuliskan jenis informasi yang diinginkan pada form yang tersedia yaitu Form 1A untuk perorangan atau Form 1B untuk badan hukum/badan publik/kelompok.

Pemohon Informasi publik wajib melampirkan:

  1. Badan Hukum/Publik/Kelompok organisasi dll. wajib menyertakan salina

? ? ? ? ? * Akta pendirian dan perubahannya?

? ? ? ? ? * surat kuasa atau surat tugas dari perusahaan/pimpinan

? ? ? ? ? * KTP Pemohon

? ? ? ?2. Perorangan wajib meyertakan salinan kartu tanda penduduk (KTP)

Langkah 3

Pengelola PPID mencatat semua informasi yang di sebutkan oleh pemohon.

Langkah 4

Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID bahwa telah melakukan permintaan informasi. serta nomor pendaftaran.

Langkah 5

Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Pejabat PPID harus memberikan jawaban tertulis atas permintaan informasi yang di butuhkan. PPID dapat meminta perpanjangan wakjtu 7 (tujuh) hari kerja untuk memenuhi permintaan informasi disertai alasan perpanjangan.

Langkah 6

Setelah waktu yang ditentukan pemohon menerima informasi.

Langkah 7

Jika pemohon merasa tidak puas dengan informasi yang diberikan maka dapat mengajukan keberatan informasi.

Mekanisme Keberatan Informasi sbb:

Langkah 1

Keberatan Informasi diajukan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Langkah 2

Atasan PPID harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis

Langkah 3

Setelah 30 hari kerja Pengaju keberatan menerima kembali putusan dari PPID.

Jika pengaju keberatan puas atas putusan atasan PPID maka sengketa selesai.

Langkah 4

Jika pengaju keberatan merasa tidak puas atas putusan atasan PPID. sengketa dapat diajukan melalui Komisi Informasi. Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID.

Langkah 5

14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa. Komisi Informasi harus melakukan proses penyelesaian sengketa melalaui mediasi dan/atau adjudikasi dan diselesaikan paling lambat 100 hari kerja.

Langkah 6

Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi & bersifat final dan mengikat. Jika tidak dihasilkan juga kesepakatan atau penarikan diri dari salah satu pihak. maka Komisi Informasi melanjutkan sengketa melalui Adjudikasi dan Jika pemohon informasi puas atas keputusan adjudikasi Komisi Informasi sengketa selesai.

?

Daftar Pustaka Undang-Undang No 14 Tahun 2008

Dipublikasi Pada : 10-12-2018