By : Hendro Cahyono, S.Pt., M.M., M.Sc
Pada 17 Oktober 2024, sertifikasi halal bagi produk-produk yang berbahan dasar hewan secara resmi mulai diwajibkan oleh pemerintah Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar di masyarakat, terutama yang dikonsumsi oleh umat Muslim, memenuhi standar kehalalan yang diatur.
Sebelumnya, kewajiban sertifikasi halal telah diterapkan secara bertahap. Tahap awal penerapan difokuskan pada produk makanan dan minuman olahan dari bahan non-hewani, yang sudah mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2021. Pada tahap kedua, fokusnya bergeser ke produk berbasis hewani, yang mencakup semua produk yang menggunakan bahan mentah seperti daging, susu, gelatin, atau komponen lain yang berasal dari hewan. Hal ini berdampak langsung pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak dalam produksi makanan dan minuman berbasis hewan. "Sertifikasi produk halal merupakan elemen penting dalam mendukung sektor pertanian dan peternakan kita, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Kementerian Pertanian sangat mendukung upaya pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi halal, baik bagi produk pangan segar maupun olahan." Ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Pak Menteri menambahkan "Kementerian Pertanian terus berkomitmen memberikan pendampingan dan kemudahan bagi para pelaku usaha, termasuk para petani dan peternak, agar dapat memenuhi persyaratan halal dengan baik. Selain itu, kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan subsidi dan dukungan teknis bagi UMKM, sehingga mereka dapat bersaing di pasar domestik maupun internasional." Mengapa Sertifikasi Halal Penting bagi UMKM Berbahan Dasar Hewan?.
- Menjamin Kepercayaan Konsumen Muslim
Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, sehingga kehalalan produk menjadi faktor penting bagi konsumen. Dengan sertifikasi halal, produk UMKM dapat memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa bahan baku dan proses produksinya sesuai dengan ketentuan syariah Islam.
- Meningkatkan Daya Saing Produk
Sertifikasi halal tidak hanya penting bagi pasar domestik, tetapi juga memberikan keunggulan kompetitif bagi produk UMKM di pasar internasional, terutama di negara-negara mayoritas Muslim seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan negara-negara Timur Tengah lainnya.
- Mendorong Standarisasi Produksi
Proses sertifikasi halal akan memaksa pelaku UMKM untuk menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP) dan standarisasi dalam pengolahan produk hewani. Ini tidak hanya memastikan produk halal, tetapi juga menjamin kebersihan dan kualitas produk secara keseluruhan.
- Akses Pasar yang Lebih Luas
Banyak jaringan ritel modern dan platform e-commerce yang mensyaratkan sertifikasi halal bagi produk yang mereka jual, terutama produk pangan. Dengan memiliki sertifikat halal, UMKM dapat memperluas jangkauan pasar mereka ke toko-toko modern, supermarket, dan pasar online yang lebih luas.
Tahapan Sertifikasi Halal bagi Produk Berbahan Dasar Hewan
Untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal ini, UMKM berbasis produk hewani harus mengikuti beberapa tahapan yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut adalah langkah-langkah yang perlu ditempuh oleh UMKM:
- Pengajuan Permohonan Sertifikasi
UMKM dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui BPJPH. Pengajuan ini dilakukan secara online melalui sistem Sertifikasi Halal yang disediakan pemerintah, yang memudahkan pelaku UMKM untuk mendaftar tanpa harus datang ke kantor BPJPH.
- Pemeriksaan Dokumen
BPJPH akan memverifikasi dokumen administrasi dan memastikan bahwa produk yang diajukan memenuhi persyaratan halal sesuai aturan. Pada tahap ini, pelaku usaha harus menyertakan daftar bahan baku yang digunakan, termasuk sumber bahan baku hewani, dan cara pengolahannya.
- Proses Audit Halal
Setelah verifikasi dokumen selesai, BPJPH akan melakukan audit lapangan atau inspeksi terhadap proses produksi di tempat usaha. Audit ini dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bekerja sama dengan MUI untuk menilai apakah proses pengolahan, bahan baku, dan kebersihan sesuai dengan standar halal.
- Penerbitan Sertifikat Halal
Jika seluruh proses telah memenuhi ketentuan, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama 4 tahun. UMKM yang telah mendapatkan sertifikat halal diwajibkan untuk mencantumkan label halal pada kemasan produk mereka. "Melalui penerapan sertifikasi halal yang lebih luas, kita dapat mendorong peningkatan daya saing produk pertanian Indonesia di pasar global, sambil menjaga kualitas, keamanan, dan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat." Ungkap Menteri sekaligus pengusaha asal Makasar ini.
Dukungan Pemerintah untuk UMKM
Pemerintah melalui BPJPH dan Kementerian Koperasi dan UKM memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku UMKM dalam proses sertifikasi halal, di antaranya:
- Subsidi Biaya Sertifikasi: Pemerintah memberikan subsidi atau bantuan biaya bagi UMKM, terutama bagi usaha mikro, yang sering kali menghadapi kesulitan finansial dalam proses sertifikasi.
- Pendampingan Teknis BPJPH bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti MUI dan LPH untuk memberikan pendampingan teknis kepada pelaku UMKM. Pendampingan ini mencakup cara pengajuan sertifikasi, proses audit, hingga standar halal dalam pengolahan produk.
- Sosialisasi dan Edukasi Sosialisasi intensif dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal dan bagaimana prosedur yang harus ditempuh. Pemerintah juga menyelenggarakan pelatihan dan workshop terkait tata cara memperoleh sertifikasi halal.
Tantangan bagi UMKM
Meski banyak keuntungan yang bisa diperoleh, penerapan wajib sertifikasi halal bagi produk berbahan dasar hewan juga menghadirkan beberapa tantangan, khususnya bagi UMKM:
- Kendala Biaya dan Proses
Beberapa UMKM mengeluhkan proses sertifikasi yang dianggap panjang dan membutuhkan biaya tambahan. Walaupun ada subsidi, tidak semua UMKM mengetahui cara mengaksesnya.
- Penyesuaian Proses Produksi
UMKM yang belum menerapkan standar kebersihan atau tata cara produksi yang sesuai dengan syariat Islam harus melakukan penyesuaian besar-besaran, yang mungkin memerlukan investasi dalam bentuk peralatan atau pelatihan.