By : Ami Daiman
Merebaknya virus Covid 19 merupakan mimpi buruk bagi seluruh umat manusia di muka bumi ini. karena penyebarannya yang begitu masif dan seakan tak terbendung. Peningkatan kasus Covid-19 di dunia tercatat menembus angka jutaan jiwa.
Begitu juga dengan indonesia yang sangat masif penyebaran covid 19 Sampai saat ini di Indonesia tercatat puluhan ribu kasus positif Covid-19 dan mengakibatkan ratusan orang meninggal. Berbagai upaya pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 telah dilakukan pemerintah. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan keputusan yang diambil pemerintah untuk membatasi pergerakan masyarakat di wilayah yang telah banyak warganya terpapar Covid-19. Langkah ini diambil oleh pemerintah karena dianggap lebih baik dibandingkan dengan karantina wilayah atau lock down. Kebijakan PSBB masih dimungkinkan adanya kegiatan perekonomian. masyarakat masih dapat melakukan aktivitas walaupun ada aktivitas tertentu yang dibatasi. tentunya berbeda sekali apabila diterapkan karantina wilayah atau lock down di mana masyarakat di wilayah tersebut dilarang untuk keluar dari suatu wilayah. sekolah di liburkan dan dilakukan pembelajaran jarak jauh. kryawan dan pegawai di atur jam kantornya dengan pembagian WFH dan WFO.
Sebagai warga Negara Indonesia yang baik tentunya kebijakan pemerintah harus kita dukung bersama dan turut ambil bagian secara aktif. Demikian pula Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari warga Negara Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Tidak hanya dituntut kesadaran secara pribadi masing-masing ASN untuk berperan secara aktif dalam memutus mata rantai Covid-19 ini. Namun untuk menegakkan disiplin pegawai. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan dan mengaturnya secara normatif. Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 ASN beserta keluarganya dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran pertama yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. yaitu SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020.
Surat Edaran tersebut kemudian diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020. Ketentuan dalam Surat Edaran ini lebih menegaskan ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19. Pengecualian apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah. hal ini dimungkinkan bagi ASN dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan. Diatur pula bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah untuk memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik. Apabila ditemukan pelanggaran maka bagi ASN yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.
Kedua Surat Edaran tersebut memberikan rambu-rambu bagi ASN untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah di mana yang bersangkutan ditempatkan. Salah satu penerapan PSBB di berbagai wilayah yang penduduknya banyak terpapar Covid-19 adalah dengan menghimbau para pegawai baik instansi pemerintah maupun swasta untuk melakukan pekerjaan kantor dari rumah atau work from home atau yang dikenal dengan wfh. Tentunya konsep wfh di sini adalah melakukan pekerjaan kantor dari rumah masing-masing di wilayahnya bekerja di mana ASN ditempatkan. Seperti diketahui bersama sebagai ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai dengan kebutuhan organisasi. Tentunya saat melaksanakan wfh bagi ASN yang ditugaskan jauh dari keluarga ada keinginan untuk melaksanakan wfh di tempat tinggal asalnya atau diartikan menjadi work from homebase. Pemahaman inilah yang tidak boleh disalah artikan oleh setiap ASN.
Jadilah Pribadi atau pegawai yang peduli dengan sesama dalam masa pandemi ini dengan mematuhi protokol yang telah di tetapkan oleh pemerintah
- Jaga Kebersihan Tangan
- Jaga Kebersihan diri setelah berpergian
- memakai masker
- selalu jaga jarak
- hindari berpergian bila tidak mendesak
- hindari kerumunan
- Jaga Kesehatan dengan vitamin
- bila reaktif Covid 19 lakukan isolasi mandiri. bila parah segera ke Rumah Sakit
- Menerapakan etika batuk dan bersin?