KEAMANAN PANGAN DI INDONESIA

By: Fitri M Manihuruk ( Widyaiswara BBPP Kupang)

Penyelenggaraan pangan menurut UU No. 18 Tahun 2022 merupakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi pangan dan gizi, serta keamanan pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu. Penyelenggaraan pangan tersebut dilakukan berdasarkan delapan asas yaitu kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, manfaat, pemerataan, berkelanjutan, dan keadilan. Salah satu tujuan penyelenggaraan pangan adalah menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi konsumsi masyarakat.

Keamanan pangan di Indonesia merupakan hal penting dan krusial bagi kesehatan masyarakat dan pembangunan ekonomi nasional. Menurut PP No. 28 Tahun 2004, keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Indonesia merupakan negara dengan beban kesehatan yang sangat tinggi yang disebabkan oleh penyakit yang berasal dari pangan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menerapkan keamanan pangan, seperti melakukan pengawasan produksi dan distribusi pangan. Namun, berbagai permasalahan keamanan pangan di Indonesia masih sering terjadi, seperti kontaminasi mikroba patogen, kontaminasi kimia beracun, pemalsuan dan penipuan bahan pangan yang beredar di masyarakat sehingga tidak memenuhi kriteria aman dikonsumsi. Salah satu contohnya, kasus keracunan di SDN 2 Mejobo Kudus. Hasil pemeriksaan laboratorium pada jajanan siswa ditemukan mengandung bakteri Eschericia coli dan bakteri lainnya yang memicu gejala keracunan. Selain menyebabkan penyakit bahkan kematian, kasus keracunan makanan ini juga menimbulkan kerugian ekonomi pada produsen makanan.

Selain masalah konstaminasi mikroba pathogen, beberapa permasalahan keamanan pangan di Indonesia lainnya antara lain

  1. Penyalahgunaan pestisida dan bahan kimia lainnya - Petani di Indonesia sering menyalahgunakan pestisida dan bahan kimia lainnya sehingga menimbulkan residu berbahaya pada produk pangan.
  2. Praktik kebersihan yang buruk - Banyak penjual dan perusahaan makanan menerapkan praktik kebersihan yang buruk, seperti menangani makanan tanpa sarung tangan, tidak mencuci tangan dengan benar, dan menggunakan peralatan yang tidak bersih.
  3. Kurangnya pelatihan keamanan pangan - Sebagian besar pekerja pangan di Indonesia tidak memiliki pelatihan formal tentang keamanan pangan, yang menyebabkan penyiapan dan penanganan makanan tidak memadai.
  4. Regulasi dan penegakan pangan yang tidak memadai - Pemerintah memiliki regulasi keamanan pangan, tetapi implementasi dan penegakannya seringkali lemah, sehingga memungkinkan produk pangan yang tidak aman sampai ke tangan konsumen.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk memastikan keamanan pangan di Indonesia. Beberapa kebijakan yang telah diimplementasikan adalah:

  1. Regulasi pangan

Pemerintah memberikan regulasi untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan, seperti Keputusan Menteri Kesehatan No. 722 Tahun 1988 tentang persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Tangga dan Tempat Makan memberikan persyaratan dan tata cara pengelolaan makanan yang sehat dan layak dikonsumsi.

  1. Pengawasan dan inspeksi

Peerintah mensyaratkan pengawasan dan inspeksi terhadap makanan untuk memastikan keamanan dan kebersihan produk makanan dari produsen hingga ke konsumen. Pemerintah juga membentuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai Lembaga pengawas terhadap produk pangan yang secara langsung beroperasi di bawah Kementerian Kesehatan.

  1. Pembentukan Standar Nasional Indonesia (SNI)

SNI dibuat oleh Badan Standardisasi Nasional dan menjadi dasar pengujian produk makanan untuk memastikan bahwa produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

  1. Pendidikan dan pelatihan

Pemerintah memberikan pendidikan dan pelatihan kepada pelaku industri makanan, produsen, dan konsumen tentang cara yang baik untuk memastikan keamanan makanan.

Keamanan pangan di Indonesia masih menjadi tantangan karena kekurangan pengawasan dan inspeksi yang ketat, serta kesadaran konsumen tentang keamanan pangan yang masih perlu ditingkatkan. Namun, pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan keamanan pangan sehingga konsumen dapat menikmati makanan dengan aman dan berkualitas. Upaya ini masih berlangsung dan membutuhkan komitmen dan investasi yang berkelanjutan untuk memastikan semua orang Indonesia memiliki akses ke makanan yang aman dan bergizi.

Sumber.

Akbar, R. 2023. Kasus 26 siswa SDN 2 Mejobo Kudus keracunan jajanan: Maklor dan terbukti mengandung bakteri. https://banyumas.tribunnews.com/2023/02/21/kasus-26-siswa-sdn-2-mejobo-kudus-keracunan-jajanan-maklor-dan-jasuke-terbukti-mengandung-bakteri (diakses 08 Mei 2023).

Lestari, T. R. P. 2020. Penyelenggaraan keamanan pangan sebagai salah satu upaya perlindungan hak masyarakat sebagai konsumen. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 11(1): 57-72.

Marlinae, L., L. Khairiyati, A. Waskito, A. N. Rahmat. 2021. Buku Ajar - Higiene Makanan dan Minuman. Yogyakarta (ID): CV Mine.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

 

 

Dipublikasi Pada : 10-05-2023