By; Fitri? Manihuruk, M,Si ( WI BBPP Kupang)
Pangan merupakan kebutuhan dasar yang penting dan esensial bagi manusia untuk dikonsumsi yang digunakan untuk mempertahankan kelangsungan hidup. Pangan yang diproduksi, diedarkan dan dikonsumsi masyarakat harus memenuhi standar dan kriteria aman untuk dikonsumsi. Pangan yang tidak aman dan tidak bermutu akan menimbulkan penyakit dan mempengaruhi keberlangsungan hidup manusia. Kondisi ini menunjukkan betapa pentingnya penanganan terkait masalah pangan agar pangan yang dikonsumsi aman. Keamanan pangan merupakan persyaratan mutlak dan faktor penting untuk suatu produk pangan.
Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Cemaran biologi yang biasanya ditemukan di pangan berupa bakteri, kapang, khamir, parasit, dan virus. Cemaran biologi ini menyebabkan pangan busuk, tidak layak dimakan, keracunan bahkan kematian. Cemaran kimia merupakan bahan kimia yang masuk ke dalam pangan baik sengaja maupun tidak sengaja yang dapat menimbulkan bahaya. Beberapa contoh cemaran kimia adalah racun alami, cemaran bahan kimia dari lingkungan, penggunaan bahan tambahan pangan, dan penggunaan bahan berbahaya yang dilarang pada pangan. Cemaran fisik adalah benda asing yang masuk ke dalam pangan, seperti rambut, logam, plastik, batu, pecahan gelas, dan lain-lain. Cemaran ini berbahaya karena dapat melukai saluran pencernaan.
Untuk menjamin pangan yang beredar di masyarakat aman dikonsumsi, diperlukan penerapan persyaratan keamanan pangan di sepanjang rantai pangan, mulai dari tahap produksi sampai di tangan konsumen. Keamanan pangan ini merupakan tanggung jawab semua orang, tanggung jawab bersama di antara pemerintah dan masyarakat (produsen dan konsumen). Setiap orang memiliki peran yang harus dijalankan, mulai proses produksi hingga penyajian (from farm to table) untuk memastikan pangan aman dan sehat untuk dikonsumsi. Pemerintah bertanggung jawab dalam membuat kebijakan dan pengawasan untuk keamanan pangan. Kebijakan dan pengawasan pangan oleh pemerintah terbagi menjadi empat yaitu pengawasan pangan segar, pangan olahan industri besar, pangan olahan industri rumah tangga, dan pangan siap saji. Produsen bertanggung jawab pada proses produksi harus sesuai dengan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB). Konsumen bertanggung jawab sebelum produk dibeli dengan mengecek kemasan, label, izin edar, dan kadaluwarsa produk tersebut.
Ada lima standar yang harus diterapkan untuk keamanan pangan menurut WHO, antara lain.
- Menjaga kebersihan. Mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air bersih sebelum memasak atau menyediakan pangan. Hindari sentuhan tangan karena melalui sentuhan tangan, umumnya akan terjadi pencemaran makanan. Mikroorganisme yang melekat pada tangan akan berpindah ke makanan dan berkembang biak dalam makanan, terutama pada makanan jadi. Gunakan sarung tangan atau alat bantu seperti sendok dan lainnya pada saat akan bersentuhan dengan makanan.
- Memisahkan pangan mentah dari pangan matang. Jaga makanan dari peluang terjadinya pencemaran. Pangan atau bahan pangan harus disimpan di tempat yang tertutup dan terbungkus dengan baik agar tidak berpeluang terkena debu. Pisahkan pangan mentah dengan yang matang dan berdasarkan jenisnya, demikian juga untuk peralatannya.
- Memasak dengan benar. Lakukan proses pemanasan makan dalam suhu yang benar-benar panas sebelum dikonsumsi agar mikroorganisme tidak tumbuh dan berkembang biak dengan cepat.
- Menjaga pangan pada suhu aman, seperti di lemari es jika memang makanan atau bahan makanan seharusnya disimpan dalam lemari es sehingga tidak mudah rusak atau busuk. Jangan simpan makan dalam jangka waktu terlalu lama. Makanan yang sudah matang sebaiknya jangan disimpan dalam suhu ruangan melebihi waktu 4 jam karena dikhawatirkan adanya bakteri yang berkembang biak.
- Menggunakan air dan bahan baku yang aman yaitu yang tidak berwarna dan tidak berbau
Literatur:
Peraturan Pemerintah RI No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Lestari, T. R. P. 2020. Penyelenggaraan keamanan pangan sebagai salah satu upaya perlindungan hak masyarakat sebagai konsumen. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 11(1):57-72. doi: 10.22212/aspirasi.v11i1.1523.
Surono, I. S., A. Sudibyo, P. Waspodo. 2016. Pengantar Keamanan Pangan untuk Industri Pangan. Yogyakarta (ID): Deepublish.?
?