KIP Prov NTT berkunjung Ke PPID BBPP Kupang

By: Ami Daiman

Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Prov. NTT melakukan kunjungan ke Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang pada Kamis (17/10/2019). Kunjungan ini ?dalam rangkaian Silaturahim Komisi Informasi Publik Prov. NTT yang baru di bentuk kepada badan publik yang sudah menjalankan Tugas dan Fungsi PPID.

Pelantikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2023 di dilaksanakan di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT. Rabu sore (28/8/2019). Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor:287/KEP/HK/2019 Tanggal 16 Agustus 2019 tentang Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2019-2023.

Anggota Komisi Informasi yang datang ke BBPP Kupang yaitu Maryanti Hermina Adoe. Daniel Tonu. Agustinus Lede Bole Baja dan Ichsan Arman Pua Upa. dan di terima oleh Plh. Kepala Balai Muhammad Ukkas. M.Si di dampingi Kasubbag Kepegawaian dan Rumah tangga selaku PPID Pembantu Pelaksana BBPP Kupang sitti Aminah Daiman. SH.

BBPP Kupang sebagai tempat ke dua yang di kunjungi oleh KIP Prov. NTT karena PPID BBPP Kupang tahun 2019 menjadi juara 3 (tiga) lingkup Kementerian Pertanian Se-Indonesia ?yang tahun sebelumnya menduduki Peringkat ke-2 (dua).

Dalam acara diskusi di counterdesk PPID BBPP Kupang. pejabat PPID Pembantu Pelaksana BBPP kupang memaparkan secara detail bagaimana proses dan implementasi keterbukaan informasi yang dilakukan oleh PPID BBPP kupang. ?Data di BBPP Kupang terdokumentasi rapi mulai perencanaan. Proses Kegiatan. hingga laporan berbentuk softcopy dan hardcopy.? kata Sitti Aminah. salah satu Pejabat PPID BBPP Kupang.

Program strategis yang dilakukan BBPP Kupang. kata dia. diantaranya adalah menyampaikan informasi mulai perencanaan. proses kegiatan. hingga laporan kegiatan yang dilakukan Balai. Semua kegiatan balai diunggah secara detail melalui website dan media yang ada di BBPP kupang seperti baliho. brosur. sosmed (Facebook. Twitter. Instagram. Youtube).

Kesuksesan BBPP Kupang dalam menerapkan sistem keterbukaan informasi mendapat apresiasi dari semua Komisioner Komisi Informasi Publik Prov. NTT. Menurut Maryanti selaku wakil ketua KIP Prov. NTT. ' kami sangat apresiet terhadap BBPP Kupang karena sudah mengimplementasikan Amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. data informasi Berkala. setiap saat dan serta merta teraploud sangat baik di website' sangat responsif terhadap pemohon informasi publik. memiliki counterdesk ppid yang lengkap' ungkapnya



Dipublikasi Pada : 17-10-2019