MENGENAL KREDIT USAHA RAKYAT UNTUK SEKTOR PERTANIAN

by: Sophia A. Pakpahan, M.Si

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah, yang 100% dananya milik Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi. Pembiayaan/kredit tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable. Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga dan ada pola penjaminan sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau obyek yang dibiayai.

KUR adalah kredit modal kerja dan atau kredit investasi yang diberikan oleh Perbankan kepada UMKM-K yang feasible tetapi belum bankable termasuk sektor pertanian, memiliki usaha produktif yang didukung dengan program penjaminan. Sesuai dengan Nota Kesepahaman bersama (MoU) antara Kementerian Pertanian dengan 6 (enam) Perbankan dan 2 (dua) Perusahaan Penjaminan tentang Penjaminan Kredit/ Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKM-K), sudah diuraikan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.

 

Tugas Kementerian Teknis/Pemerintah antara lain:

  1. Mempersiapkan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi yang melakukan usaha produktif yang bersifat individu, kelompok, kemitraan dan/atau kluster untuk dapat dibiayai dengan kredit/pembiayaan;
  2. Menetapkan kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan menerima penjaminan kredit/pembiayaan;
  3. Melakukan pembinaan dan pendampingan selama masa kredit atau pembiayaan; dan
  4. Memfasilitasi hubungan antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi dengan pihak lainnya seperti perusahaan inti/off taker yang memberikan kontribusi dan dukungan untuk kelancaran usaha.

  

Tugas Bank Pelaksana antara lain melakukan penilaian kelayakan usaha dan memutuskan pemberian kredit/ pembiayaan dan tugas Perusahaan Penjamin antara lain memberikan persetujuan penjaminan atas kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Bank Pelaksana.

 Tujuan KUR antara lain adalah:

1.    Memberikan acuan bagi pemangku kepentingan di pusat dan daerah dalam penyaluran kur sektor pertanian;

2.    Meningkatkan penyaluran kredit/ pembiayaan KUR kepada petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan) dan pelaku agribisnis lainnya;

3.    Mendukung program-program di Kementerian Pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan); serta

4.    Membantu penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di sektor pertanian.

 

Ketentuan pokok penyaluran Kredit Usaha Rakyat adalah:

  1. Sumber dana KUR sepenuhnya dari Penyalur KUR, risiko kredit/pembiayaan sebagian dijaminkan kepada perusahaan penjamin.
  2. Kriteria calon penerima KUR sektor pertanian sebagai berikut:
  3. Individu/perseorangan yang masuk dalam kelompok tani baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama dalam kelompok usaha atau badan usaha yang melakukan usaha produktif di sektor pertanian. Kelompok Usaha yang dimaksud seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani (Gappoktan), dan kelompok usaha lainnya.
  4. Usaha sektor pertanian yaitu seluruh usaha untuk komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan.

 

Jenis-jenis kredit usaha rakyat antara lain:

1.    Kredit Usaha Rakyat Mikro

KUR Mikro diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah paling banyak sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per musim tanam atau satu siklus produksi setiap individu. Suku bunga/marjin KUR Mikro sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara. Jangka waktu KUR Mikro:

  1. Paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
  2. Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

 

2.     Kredit Usaha Rakyat Kecil

KUR kecil diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah diatas Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) setiap individu. Suku bunga KUR kecil sebesar 6% (tujuh persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara. Jangka waktu KUR kecil sebagai berikut:

  1. Paling lama 4 (empat) Tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
  2. Paling lama 5 (lima) Tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

 

3.    Kredit Usaha Rakyat Khusus

KUR khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat.   KUR khusus diberikan penerima KUR dengan jumlah plafon diatas Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok. Suku bunga KUR khusus sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara. Jangka waktu KUR khusus sebagai berikut:

  1. Paling lama 4 (empat) Tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
  2. Paling lama 5 (lima) Tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period atau yarnen sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

 

KUR untuk sektor pertanian diutamakan untuk mendukung pencapaian target-target utama program Kementerian Pertanian, dari aspek pemenuhan permodalan guna mendorong pengembangan usahanya. Usaha sektor pertanian sering disebut usaha agribisnis yang terdiri atas:

  1. Sub sistem hulu: kegiatan ekonomi menghasilkan sarana produksi (input pertanian);
  2. Sub sistem produksi (budidaya);
  3. Sub sistem hilir: pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
  4. Sub sistem penunjang: kegiatan menyediakan jasa penunjang seperti teknologi, permodalan.

 

Sumber:

  1. Permenko No. 6 tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Covid19. Kementerian Koordinator Perekonomian.
  2. Permenko No. 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
  3. Permentan No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian
  4. Permentan 32 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat di sektor Pertanian. Kementerian Pertanian.

 

Dipublikasi Pada : 30-10-2023