By: Hendro Cahyono
Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) merupakan salah satu lembaga masyarakat yang dimiliki dan dikelola petani langsung baik secara perorangan maupun kelompok dalam meningkatkan peran aktif petani dalam pembangunan pertanian melalui pengembangan sumber daya manusia pertanian seperti pelatihan, penyuluhan, dan pendidikan. Pemerintah mendorong kemandirian Masyarakat agar mampu berdaya membangun usahanya sendiri, support pemerintah ini dalam rangka Pembangunan Masyarakat pertanian secara masiv di pedesaan. Mengingat keterbatasan pemerintah untuk melayani Masyarakat tani pada sisi pelatihan dalam rangka pengembangan SDM pertanian, maka keberadaan P4S dirasakan sangat strategis. Target pemerintah untuk peningkatan produktifitas produk pertanian harus dimulai dengan peningkatan kapasistas pelaku utama dan pelaku usahanya. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Prof. Dedi Nursyamsi, menyerukan, petani, penyuluh pertanian, petani milenial, Kelompok Wanita Tani (KWT), kelompok tani, gapoktan, pengelola P4S, ikamaja, dan seluruh insan pertanian bahu membahu saling mendukung untuk peningkatan produksi pangan. Kuncinya terapkan agribisnis dan memanfaatkan teknologi karena hal itu yang dapat memacu produktivitas di bidang pertanian.
Seperti himbauan Kelapa Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDMP) Kementerian Pertanian diatas, bahwa adopsi dan difusi teknologi akan sangat efektif jika disebarkan dengan metode pelatihan. Tetapi sayangnya kemampuan pemerintah untuk menyelenggarakan dan membiayai pelatihan sangatlah terbatas. Keberadaan P4S di Tengah-tengah Masyarakat saat ini mempunyai manfaat ganda selain memahami karakter Masyarakat, komoditas yang jelas dan yang tak kalah penting adalah konsep pemberdayaan dan kemandirian Masyarakat Nampak jelas pada keberadaan P4S ini. Oleh karena itu pemerintah harus mampu mendukung dan membina keberadaan P4S, sehingga diharapkan peningkatan kapasitas SMD pertanian dapat digenjot secara maksimal. Seperti instruksi Kabadan SDMPP yang menyatakan, bahwa "Pembinaan dapat dilakukan melalui bimbingan pelatihan dari aspek kelembagaan, sarana prasarana, ketenagaan, penyelenggaraan pelatihan/permagangan, usaha dan jejaring kerja," .
Dengan kata lain pembinaan ini harus dimulai dari para personal pengelola P4S dan secara organisatoris. Oleh karena itu Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang selaku Unit Pelaksana Tugas (UPT) Kementerian Pertanian di wilayah Indonesia Timur mempunyai tugas untuk membina dan membimbing P4S di 11 provinsi mulai dari Bali, NTB sampai dengan Papua. Ini merupakan tantangan besar mengingat P4S diwilayah Timur Indonesia secara umum masih tertinggal jauh disbanding dengan P4S wilayah Barat Indonesia. Oleh karena itu dibutuhkan usaha yang keras dan perencanaan yang tepat agar seluruh lapisan Masyarakat pertanian bisa terlayani dengan baik.