Pegawai Negeri Sipil atau PNS Lebih Bijak Memakai Media Sosia

Sumber: Liputan 6

Pegawai Negeri Sipil atau ?PNS?lebih bijak memakai media sosial. Sebab PNS yang ketahuan menyebarkan ujaran kebencian. provokasi. atau hoaks di media sosial bakal kena sanksi.

aturan soal larangan ujaran kebencian bagi para PNS diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Hal itu pun ditegaskan dalam surat edaran BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99. perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS.

Berikut daftar larangan ujaran kebencian. provokasi. dan hoaks bagi PNS berdasarkan surat edaran BKN:

a. Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis. yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya. seperti spanduk. poster. baliho ? ? ? ?yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bhinneka Tunggal Ika. dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ? ? serta Pemerintah.

b. ?Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti spanduk. poster. baliho ? ? ? ?yang bermuatan kebencian terhadap salah satu suku. agama. ras. dan antargolongan (SARA).

c. ?Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) baik secara langsung maupun melalui media sosial (share. broadcast. ? ? ? ? ? ? ? ?upload. retweet. regram. dan sejenisnya).

d. ?Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina. menghasut. memprovokasi. dan membenci Pancasila. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ? ? ? ? ? ? ? Bhinneka Tunggal Ika. dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.

e. ?Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina. menghasut. memprovokasi. dan membenci Pancasila. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ? ? ? ? ? Tahun 1945. Bhinneka Tunggal Ika. dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.

f. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan?likes. love. retweet. regram. atau?comment di media ? ? ? ? ? sosial.

Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Hukuman disiplin ini diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan ASN tersebut. Dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan. hukuman disiplin sedang. dan hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin ringan yang dimaksud berupa teguran lisan. teguran tertulis. dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. pembebasan dari jabatan. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sementara itu. mekanisme pelaporan terhadap PNS yang melakukan pelanggaran dilakukan melalui PPK masing-masing.



Dipublikasi Pada : 08-11-2019