By : FABIANUS KOWA KERAF
Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Pertanian, mempunya peran dalam menyelenggarakan berbagai jenis pelatihan, baik pelatihan teknis, fungsional maupun pelatihan manajemen. Tugas Pokok dan fungsi Organisasi BBPP Kupang berdasarkan peraturan menteri pertanian nomor 102/permentan/OT.140/10/2013 tentang organisasi dan tata kerja Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang disebutkan bahwa BBPP Kupang adalah unit pelaksana teknis dibidang pelatihan,berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, dan sehari-hari dibina oleh kepala Pusat Pelatihan Pertanian.
Undang- Undang No. 16 Tahun 2016 pada bab I ayat 1 mejelaskan bahwa sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan. Untuk mencapai tujuan utama dalam sistem penyuluhan pertanian tersebut maka para penyuluh pertanian wajib mengikuti pelatihan Dasar Fungsional Penyuluh Pertanian.
Sehubungan dengan hal diatas maka dalam tahun 2024 sesuai penganggaran yang tertuang dalam RKAKL, Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang akan menyelenggarakan pelatihan dasar Fungsional ahli bagi penyuluh pertanian. Jumlah peserta yang dialokasikan adalah sebanyak 30 orang penyuluh ASN yang berada dibawah binaan BBPP Kupang yakni provinsi Nusa tenggara Timur dan Nusa tenggara Barat. Melalui tim kerja penyelenggara pelatihan aparatur dan non aparatur, telah dikeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh dinas pertanian di tingkat kabupaten yang membawahi penyuluh pertanian untuk mengusulkan nama-nama penyuluh pertanian yang membutuhkan pelatihan dasar fungsional penyuluh pertanian ahli. Hal ini disambut baik oleh dinas terkait sehingga dalam waktu 12 hari telah diterima 113 nama penyuluh yang diusulkan dari berbagai kabupaten/kota yang menangani penyuluhan. Jumlah penyuluh yang membutuhkan Diklat dasar tersebut merupakan jumlah yang besar jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Usulan nama tersebut selanjutnya di verifikasi dan seleksi administrasi oleh panitia penyelenggara sehingga telah ditetapkan telah 108 orang lolos dalam penjaringan atau seleksi admisnistrasi. Bagi mereka yang dinyatakan lolos akan dilakukan sosialisasi pada tanggal 12 Agustus 2024 selanjutnya mengikuti tes kemampuan dasar pada tanggal 14 Agustus 2024 secara online. Hasil kelulusan kemampuan dasar ini akan dimumkan pada tanggal 19 Agustus 2024 mendatang melalui media sosial. Penerapan sistem seleksi calon peserta pelatihan ini merupakan suatu tindakan untuk menghindari terjadinya nepotisme antara lembaga diklat dan lembaga yang mengusulkan. Selain itu juga BBPP Kupang ingin memberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya kepada semua penyuluh yang ingin mengikuti diklat dasar melalui tes kemampuan dasar. Dengan metode ini penyuluh yang akan mengikuti pelatihan, benar-benar mempersiapkan diri dan berkompetisi dengan sesama penyuluh karena kuota yang dianggarkan melalui APBN sangat terbatas setiap tahunnya. Hal ini pula akan memacu penyuluh untuk dapat berkolaborasi dan terus mengasah kemampuan individu untuk bisa lolos seleksi mengikuti pelatihan dasar fungsional penyuluh pertanian ahli tersebut.