PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK KEMENTERIAN PERTANIAN

By: Drh. Helda

Kupang (18/6/2020) Sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Undang-undang Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai badan publik wajib memberikan layanan informasi kepada masyarakat sekaligus menciptakan dan menjamin keterbukaan akses seluas-luasnya atas informasi yang dimiliki dengan mudah dan tepat kepada masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut. maka pimpinan unit kerja eselon IIb Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang dalam hal ini selaku Penanggung Jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana BBPP Kupang beserta seluruh ASN dan THL di lingkungan BBPP Kupang menyatakan komitmen bersamanya untuk mendukung pelaksanaan Keterbukaan Infomasi Publik di BBPP Kupang melalui penyediaan anggaran. sarana dan prasarana pendukung. SDM yang kompeten serta pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang cepat. mudah dan transparan.

Penandatanganan dokumen komitmen bersama dalam hal keterbukaan informasi publik ini ditandantangani langsung oleh Kepala Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang drh. Bambang Haryanto. MM. selain itu seluruh ASN dan THL BBPP Kupang turut mebubuhkan tandatangan pada sebuah banner?sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi publik untuk pertanian yang maju. mandiri dan modern.

?Keterbukaan informasi publik sudah seharusnya dilakukan secara transparan sehingga masyarakat akan lebih aktif dan partisipatif terhadap pelaksanaan kegiatan pertanian.? Ujar Bambang dalam sambutannya.

?Lebih lanjut ditambahkan bahwa dengan adanya Penandatanganan Komitmen Bersama dalam hal Keterbukaan Infomasi Publik ini dapat meningkatkan keseriusan BBPP Kupang dalam peningkatan layanan informasi publik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang ada sehingga layanan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah. cepat. akurat serta informative.

Dipublikasi Pada : 19-06-2020