By : Ami Daiman
Perampingan struktur organisasi pemerintah merupakan salah satu upaya peningkatan efektivitas kinerja UPT. Hal itu tersirat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 28 Tahun 2019. Salah satu realisasi pelaksanaannya adalah melakukan peralihan tata kerja dan struktur organisasi eselon III dan IV untuk tahap awal beralih menjadi kelompok dan sub kelompok substansi fungsional.
Pada tanggal 30/12. Kementerian Pertanian mengangkat ASN fungsional sebanyak 1.227 orang melalui jalur penyetaraan jabatan. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertanian yang dilaksanakan di auditorium Gedung F Kementerian Pertanian. karena masa Pandemi maka sebagian sebagian pejabat fungsional mengikuti secara daring. termasuk Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang.
BBPP Kupang Merupakan UPT teknis Kementerian Pertanian di Bawah Naungan Badan Penyulhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dimana BPPSDMP melakukan Penyetaraan sebanyak 150 orang diantara 8 Orang dari BBPP Kupang.
Dalam sambutannya. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan bahwa pelantikan hari ini adalah suatu hal yang lumrah dalam suatu organisasi dan biasa dilakukan. Oleh karena itu. pelantikan hari ini adalah pelantikan untuk mendinamisasi seluruh aktivitas dari kegiatan-kegiatan kementerian pertanian dalam mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan pangan.
Lebih lanjut Syahrul juga menyampaikan bahwa pelantikan kali ini adalah pelantikan yang murni berdasarkan prestasi para pejabat dan turut campur tangan Allah SWT dan berharap untuk dijaga sebaik mungkin amanahnya.
?Pelantikan hari ini adalah pelantikan yang tidak biasa. Bapak Ibu dipilih Allah untuk menjadi pejabat dan harus bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan? ujar Syahrul.?
Ditempat terpisah. kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi meminta kepada seluruh pejabat lingkup SDM Pertanian yang mendapatkan tupoksi pangan strategis untuk segera melakukan konsolidasi.
?Kepada mereka harus langsung melakukan konsolidasi internal termasuk menetapkan langkah aksi percepatan kegiatan untuk mewujudkan peningkatan produksi komoditas strategis. peningkatan produksi. mutu dan pengawasan pelaksanaan program yang sedang dilakukan? tuturnya.
Pengangkatan fungsional dari penyetaraan jabatan ini juga diikuti oleh perubahan tata kerja dan struktur organisasi. Pejabat struktural III dan IV yang telah disetarakan tetap melaksanakan tugas managerial dan tugas jabatan fungsional sampai struktur organisasi yang baru dapat berjalan sepenuhnya.
Pengembangan SDM dengan peningkatan kapasitas dan efektifitas organisasi merupakan salah satu upaya terwujudnya SDM yang Maju Mandiri dan Modern.