Sosialisasi Aplikasi e-personal V3 2020

By : Ami Daiman

apa itu E-PERSONAL??

Dalam rangka menjamin efisiensi. efektivitas serta mendukung pengambilan keputusan dalam hal pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pertanian diperlukan sistem yang dapat menyajikan informasi mengenai data kepegawaian yang lengkap dan real time Aplikasi e-Personal diperlukan oleh setiap pegawai diLingkungan Kementerian Pertanian untuk mencatat setiap aktivitas kedinasannya dan sebagai fungsi kontrol yang memuat data dan informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Pertanian baik yang berada di kantor pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang meliputi Upload LHKASN. Upload SKP. Barang milik Negara. Log Pekerjaan dan Dokumen Kepegawaian yang selalu diperbaharui sejalan dengan perkembangan data pegawai.

Dalam rangka menciptakan keterpaduan dan validitas data khususnya mengenai data kepegawaian aplikasi e-Personal telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (SIM ASN) Kementerian Pertanian.Sistem ini bersifat online dan dapat diakses melalui perangkat komputer maupun gadget tiap pegawai selama terhubung dengan jaringan internet.

Untuk mengukur kinerja pegawai. mulai Januari 2020 Kementerian Pertanian mulai menerapkan E-Kinerja Versi 3 pembaharuan dari versi lama yaitu Versi 2. Aplikasi E-Kinerja ini sendiri berfungsi untuk mencatat atau mendokumentasikan kegiatan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat menjalankan tugas dan membantu pimpinan memonitor serta mengukur kinerja pegawainya.

menyikapi hal tersebut BBPP Kupang menyelenggarakan sosialisasi epersonal/ekinerja Versi 3 pada hari jumat tanggal 20 Desember 2019 di Aula Brahman BBPP Kupang.

Aplikasi epersonal V3 memiliki 4 perbedaan dengan aplikasi epersonal V2 yaitu dari segi: 1) tampilannya 2) lebih menyederhanakan proses closing skp 3) penggunaan ekehadiran 4) mempertegas proses penilaian dimana harus ada justifikasi dari pejabat peniai.

Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. pasal 80 ayat 3 menyebutkan; tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja yang melatarbelakangi dibuatnya aplikasi EKinerja.

Tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap hari. setiap bulan yang dituangkan dalam aplikasi berbasis web yaitu E-Kinerja.

?Dengan adanya penerapan E-Kinerja. ASN mengetahui apa yang dikerjakan setiap hari. dan tercatat dalam aplikasi.? ungkap Sitti Aminah Daiman. Kepala Sub Bagian Kepagawaian dan Rumah Tangga Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang saat sosialisasi E-Kinerja dan pengisian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk 2020. di Aula Brahman BBPP Kupang. Jumat (20/12/2019).

Karena itu. lanjut Sitti. agar kegiatan terdokumentasi dengan baik. maka tulis apa yang dikerjakan. dan kerjakan apa yang ditulis.

Menurut Sitti. ASN dapat melakukan kegiatan yang tertata dan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan atasan langsung dapat memonitor kinerja bawahannya. serta beban pekerjaan organisasi akan terlihat dengan jelas.

Pada kesempatan ini. seluruh pegawai diajak melakukan simulasi bagaimana cara-cara menginput SKP elektronik di aplikasi V3 agar bisa terisi dengan baik dan benar pada aplikasi e-kinerja. Aplikasi berbasis online ini sangat membutuhkan koneksi internet yang baik.

Dipublikasi Pada : 20-12-2019