BY; Marthen L. Ressie
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan diakhir masa masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikatorketercapaian standar kompetensi lulusan sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumberinformasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Sekolah Menegah Kejuruan Pembangunan Pertanian (SMKPP) Negeri Kupang didukung oleh Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang telah melaksanakan UKK pada tanggal 25-26 April 2024, pada keahlian Agribisnis Ternak Ruminansia (ATR), dengan jumlah peserta didik sebanyak 22 orang. Adapun elemen kompetensi yang diujikan meliputi kriteria eleman kompetensi utama dan kriteria elemen kompetensi pendukung kesemuanya tergabung KKNI Pembibitan Ternak Ruminansia.
Metode pengujian yang dilakukan menggunakan beberapa metode diantaranya unjuk kerja (penilaian ketrampilan dan sikap), penugasan dan wawancara (Penilaian pengetahuan). Dengan kerjasama dan dukungan yang baik sehingaa pelaksanaan UKK di SMKPP Negeri Kupang selama 2 hari dapat berjalan dengan baik, peserta 22 orang siswa dapat mengikuti dan menunjukkan kemampuan dalam KKNI Pembibitan Ternak Ruminansia dan dinyata kompeten. Dengan demikian diharapkan lulusan dari SMKPP Negeri Kupang dengan Jurusan Agribisnis Ternak Ruminasia dapat mengelola peternakan khususnya ternak ruminansia dengan baik.