By : Ami Daiman
BPPSDMP melalui Subbag Kepegawaian menyelenggarakan Workshop Perubahan Peta Jabatan. kegiatan ini berlangsung dari tanggal 2-4 Oktober di Savero Hotel Depok dengan di hadiri oleh 20 UPT lingkup BPPSDMP termasuk BBPP Kupang. dan Perwakilan dari BBPP Kupang adalah Kasubbag Kepegawaian dan RT Sitti Aminah Daiman. SH dan Deni Setiawan. S.Sos.
Dalam Workshop tersebut Evaluasi peta jabatan dipaparkan oleh Bapak Sutrisno S dari Biro Organisasi dan Kepegawaian (OK) Kementan. Adapun Dasar Hukum Penyusunan Peta Jabatan adalah: (1) Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).(2) Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2018 tentang Manajemen PNS..(3) Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (4) Peraturan Menteri PAN dan RB No. 42 tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing.(5) Peraturan Menteri Pertanian No. 43 tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian. dan (6) Program Reformasi Birokrasi Kementerian Pertanian.
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Adapun jabatan ASN terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (a. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama. b. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. dan c. Jabatan Tinggi Pratama). Jabatan Administrasi (a. Jabatan Administrator. b. Jabatan Pengawas. c. Jabatan Pelaksana). dan Jabatan Fungsional (a. Keahlian terdiri dari Utama. Madya. Muda. Pertama; b. Keterampilan terdiri dari Penyelia. Mahir. Terampil. Pemula).
Peta jabatan adalah susunan nama dan tingkat JPT. Administrasi. dan Fungsional yang dibutuhkan dan tergambar dalam suatu struktur unit organisasi dari tingkat paling rendah sampai dengan paling tinggi.
Permasalahan yang ditemukan adalah adanya kecenderungan penambahan formasi untuk mengakomodir kenaikan jenjang tanpa melihat kebutuhan organisasi. analisis jabatan dan analisis beban kerja belum ditetapkan. Penetapan formasi belum dirinci berdasarkan kebutuhan (CPNS. inpassing. dan kenaikan jabatan fungsional). serta sebaran pejabat fungsional yang belum seragam.
Kegiatan SDM Aparatur tahun 2019 sudah mulai mengintegrasikan antara SIM ASN Kementan dengan e-Personal (kinerja pegawai dan aktivitas harian) yang nantinya digunakan untuk menentukan pola karir kementan.
Evaluasi peta jabatan yang dilakukan adalah dengan identifikasi permasalahan. identifikasi sebaran jabatan fungsional berdasarkan analisis pencapaian angka kredit sesuai butir kegiatan per jenjang. penetapan Kepmentan tentang posisi sebaran jabatan fungsional. hasil penetapan analisis jabatan dan analisis beban kerja. ketentuan/mekanisme perubahan peta jabatan. dan proses penyempurnaan peta jabatan.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah mengevaluasi anjab dan ABK sesuai kebutuhan organisasi. pembahasan peta jabatan. penyempurnaan peta jabatan. dan penetapan peta jabatan.